29.6 C
Jakarta
Selasa, 14 Mei, 2024

Ciri Akun DANA Dibekukan dan Hal yang Mesti Dilakukan Penggunanya

JAKARTA, duniafintech.com – Ciri akun DANA dibekukan pada dasarnya penting diketahui oleh para pengguna layanan finansial yang satu ini.

Pembekuan akun ini merupakan situasi ketika akun DANA ditangguhkan/dinonaktifkan oleh pihak penyedia layanan tersebut. 

Lazimnya, pembekuan akun tersebut bisa terjadi karena berbagai alasan. Maka dari itu, penting untuk mempelajari ciri akun DANA dibekukan, hal apa yang harus dilakukan jika akun DANA dibekukan, serta hingga faktor penyebabnya.

Berikut ini ulasan selengkapnya yang perlu diketahui.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Limit Rp10 Juta Menanti!

ISFF 2023 INDODAX

Sekilas tentang Aplikasi DANA

DANA adalah salah satu aplikasi pembayaran digital yang menyediakan berbagai layanan keuangan seperti pembayaran tagihan, transfer uang, pembelian pulsa, pembelian tiket, dan berbagai transaksi non-tunai lainnya. 

Sebagai aplikasi dompet digital, DANA memungkinkan kamu untuk menyimpan uang dalam akun mereka dan menggunakannya untuk melakukan berbagai transaksi secara mudah dan aman. 

Kamu dapat menghubungkan akun DANA mereka dengan rekening bank atau kartu kredit untuk mengisi saldo DANA atau melakukan top-up. Selain itu, DANA juga mendukung berbagai fitur seperti pembayaran dengan kode QR, transfer uang antar pengguna DANA, dan integrasi dengan berbagai mitra bisnis dan e-commerce di Indonesia.

Seberapa Lama Akun DANA Dibekukan?

Adapun pembekuan akun DANA bisa berlangsung mulai 1 jam hingga 15-30 hari sejak diterimanya notifikasi pembekuan akun melalui DANA atau email yang terhubung.

Penyebab Akun DANA Dibekukan — Ciri Akun DANA Dibekukan

Salah satu penyebab akun DANA dibekukan yaitu karena ada kegagalan saat percobaan masuk akun beberapa kali (salah pin 3 kali).

Apabila setelah 1 jam, PIN atau kode OTP ketiga masih tetap salah 3 kali berturut-turut di percobaan ketiga, akun DANA akan dibekukan secara permanen.

Dalam hal ini, faktor lainnya termasuk kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, pelanggaran terhadap ketentuan layanan, atau masalah keamanan.

Ciri Akun DANA Dibekukan

Bagi pengguna, penting untuk mengenali ciri-ciri yang mungkin menunjukkan bahwa akun DANA yang telah dibekukan.

Secara umum, berikut adalah beberapa ciri-ciri akun DANA yang dibekukan:

Muncul Notifikasi Pembatasan Akun

Setelah sistem membekukan akun DANA maka akan muncul pemberitahuan mengenai alasan pembekuan akun di aplikasi DANA. Notifikasi ini berbentuk pesan pop up yang bisa di close.  Namun, meskipun kamu telah menghilangkan notifikasi ini, akun DANA tetap tidak akan bisa digunakan karena sudah dibatasi. 

Tidak Bisa Transaksi 

Adakalanya setelah pembatasan pada akun, tidak muncul notifikasi mengenai alasan kenapa akun DANA dibekukan. Namun, jika kamu mencoba untuk melakukan transaksi, maka akan muncul pemberitahuan akun dalam pembatasan. Ini adalah salah satu ciri-ciri akun DANA dibekukan, yaitu tidak bisa melakukan transaksi apa pun di aplikasi DANA, baik transfer, Top Up, maupun menarik atau mengirim saldo ke Bank atau ke akun DANA lainnya.

Akun DANA Force Close 

Selain itu, DANAyang dibekukan otomatis akan logout secara otomatis (force close) sehingga akun tidak dapat digunakan sementara sampai pengguna melakukan verifikasi / banding pemulihan akun. Tetapi tidak selamanya indikasi akun keluar secara otomatis menandakan akun telah dibekukan, adakalanya akun keluar otomatis terjadi karena masalah koneksi internet yang buruk. 

DANA tidak Bisa Dibuka 

Namun setelah akun keluar otomatis lalu tidak bisa login kembali, maka hal tersebut merupakan ciri-ciri akun DANA dibatasi karena pelanggaran akun. Setelah login DANA gagal, maka biasanya akan muncul notifikasi pembatasan akun yang masuk ke email atau nomor HP yang terdaftar di aplikasi DANA milik-mu.

Baca juga: Langsung Cair, Ini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

Ciri Akun DANA Dibekukan

Lakukan Hal Ini apabila Akun DANA Dibekukan — Ciri Akun DANA Dibekukan

Dalam kondisi akun DANA yang dibekukan, pengguna tidak bisa melakukan transaksi atau mengakses saldo yang ada di dalam akun DANA mereka sampai situasinya diselesaikan dan akun dibuka kembali.

Berikut adalah cara untuk mengatasi dan membuka akun DANA yang dibekukan:

  1. Melaporkan Keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA)

Dilansir laman resmi Help Center DANA Indonesia, hal yang harus dilakukan jika akun DANA dibekukan adalah dengan segera mengirim keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA).

  • Buka aplikasi DANA
  • Klik Saya pada menu Pusat Resolusi
  • Klik Bantuan
  • Pilih Chat dengan DIANA untuk bantuan selanjutnya

Layanan DIANA tersedia nonstop 24 jam di setiap harinya untuk membantu menjawab pertanyaan maupun kendala seputar transaksi maupun seputar akun DANA.

  1. Menghubungi Layanan Pelanggan/Call Center DANA

Pertanyaan dan keluhan atau pengaduan lainnya terkait masalah akun yang dibekukan juga bisa dilakukan dengan menghubungi customer service DANA di nomor 1500 445 atau di email [email protected]. Layanan pelanggan resmi DANA tersebut juga hadir 24 jam.

Baca juga: Kenali 8 Fitur Aplikasi Dana yang Menarik dan Banyak Diminati

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU