JAKARTA, duniafintech.com – Crowdfunding adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep dari crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs yang bernama Artistshare.
Konsep crowdfunding adalah sebuah skema pendanaan sebuah proyek bisnis yang dilakukan melalui penggalangan dana/oleh beberapa investor. Metode yang satu ini punya cara kerja yang mudah, murah, dan praktis.
Karena itu, skema patungan atau urun dana ini bisa diandalkan sebagai investasi yang menguntungkan buat investor yang ingin berinvestasi dengan mudah. Metode ini merupakan sebuah bentuk pendanaan untuk mereka yang membutuhkan dana dalam pengembangan usahanya. Nantinya, pendanaan ini akan terkumpul dari sejumlah orang (investor).
Baca juga:Â Crowdfunding Adalah: Cara Kerjanya Simpel dan MenguntungkanÂ
Pendekatannya menggunakan upaya kolektif dari sejumlah individu secara online dengan memakai sebuah platform atau media sosial metode patungan atau urun dana sebagai alat menjangkaunya.
Untuk diketahui juga, metode urun dana ini juga menjadi salah satu bentuk dari crowdsourcing dan keuangan alternatif yang mulai kembali muncul dan banyak dimanfaatkan orang untuk membantu para pengusaha maupun UKM yang tengah merintis bisnis.
Konsep Crowdfunding adalahÂ
Crowdfunding ini sebenarnya sudah cukup terkenal di dunia internasional dan diperkirakan akan berhasil mengumpulkan $16,2 miliar dollar di tahun 2014 lalu.Â
Di Indonesia sendiri sebenarnya crowdfunding ini masih belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi.
Crowdfunding untuk Pendanaan Infrastruktur
Untuk meningkatkan daya serap dana investasi dari masyarakat, crowdfunding mungkin bisa menjadi salah satu instrumen alternatif untuk mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut andil dalam mendorong pertumbuhan infrastruktur di Indonesia.
Konsep dari crowdfunding ini pun sangat sederhana. Dimana pemerintah hanya perlu mengajukan proposal serta dana yang dibutuhkan, dan rakyat yang akan menilai serta menyetorkan modalnya.
Kelebihan dari konsep ini untuk proyek infrastruktur cukuplah beragam, berikut penjelasannya.
1. TransparansiÂ
Pertama adalah transparansi. Masyarakat luas pun akan menilai apakah proyek yang diajukan pemerintah tersebut wajar dan realistis atau tidak.
2. Potensi BesarÂ
Kedua, jika melihat jumlah dan kapasitas dari penduduk Indonesia, maka potensi dana investasi yang bisa digali masih sangat besar.
3. Keterlibatan Masyarakat
Ketiga, keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pembangunan cukup besar, sehingga diharapkan minat untuk berkontribusi akan jauh lebih besar juga. Masyarakat pun juga sudah tahu secara pasti akan digunakan untuk apa uang yang telah disetorkan ke negara tersebut.
4. Akses Mudah
Keempat, aksesnya cukup mudah. Selama Anda terhubung dengan internet, maka crowdfunding bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
5. Tidak Terbatas
Kelima adalah tidak adanya jumlah minimum penyetoran, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah pun bisa berpartisipasi sekaligus berinvestasi.
6. Pengawasan
Keenam, dengan diajaknya masyarakat untuk lebih aktif, maka masyarakat pun diharapkan bisa lebih meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Baca juga:Â Crowdfunding adalah: Ini Pengertian dan Cara Kerjanya
Untuk permasalahan yang mungkin dihadapi dalam pengimplementasian crowdfunding ini adalah terletak dari sisi legalitas dan kemanannya. Crowdfunding yang bersifat investasi ini tentunya akan menjadi ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mana diatur dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Manfaat Crowdfunding
Bukan hanya menawarkan akses kemudahan untuk memasuki jaringan para pemberi dana yang lebih luas dan lebih besar, skema patungan dana ini pun memiliki sejumlah manfaat lainnya yang bisa dirasakan, antara lain:
1. Jangkauan yang lebih luas.
2. Kesempatan untuk melakukan pengenalan bisnis.
3. Melakukan pemasaran.
4. Validasi konsep.
Demikianlah ulasan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: PayPal Tidak Bisa, Platform Kripto Bakal Kebanjiran Transfer Luar Negeri
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada