32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Crowdfunding Indonesia Ayobantu.com Terima Donasi Aset Kripto

Crowdfunding Indonesia Ayobantu.com adalah salah satu platform yang banyak berkontribusi menyuarakan penggalangan dana lewat teknologi internet. Berkat digitalisasi tersebut, aksi penggalangan dana (social crowdfunding) pun jadi dapat disalurkan lebih luas. 

Apa itu Crowdfunding Indonesia Ayobantu.com?

Ayobantu merupakan platform milik yayasan Ayo Bantu Peduli Indonesia yang berdiri di Semarang, Jawa Tengah awal tahun 2020 silam. Yayasan ini didirikan berlandaskan rasa kepedulian terhadap sesama manusia.

Dengan rasa kepedulian tersebutlah, yayasan ini ingin berkontribusi secara sukarela dalam menyuarakan dan menggalang dana dari berbagai pihak untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan,  budaya, agama, dan lain sebagainya.

Saat ini, Yayasan Ayo Bantu Peduli Indonesia juga telah mendapat izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang dan non bencana yang tertuang dalam keputusan Kemensos RI Nomor 517/HUK-PS/2020 dan Nomor 661/HUK-PS/2020.

Crowdfunding Indonesia Ayobantu Terima Donasi dalam Bentuk Koin Kripto

Nah, uniknya, lembaga social crowdfunding satu ini, selain menerima donasi berbentuk uang, juga  menerima donasi dalam bentuk aset kripto seperti bitcoin, dan lainnya. CEO Ayobantu.com Agnes Yuliavitriani menyebut bahwa di Indonesia ada cukup banyak komunitas kripto yang eksis.  

Aset kripto yang memiliki nilai investasi tersebut juga dapat dijadikan alat untuk berbuat baik seperti berdonasi. Hal ini tentunya akan menambah sumber penggalangan dana selain barang atau benda dan uang konvensional.

Untuk melakukan donasi tersebut, para donatur dapat mengakses tiga layanan yang dimiliki oleh platform ini melalui aplikasi android yang dapat diunduh di goole playstore, aplikasi iOS yang dapat diunduh di appstore, serta situs website resminya yang dapat diakses di https://www.ayobantu.com/ 

Syarat dan Ketentuan Penggalang Dana

Untuk melakukan penggalangan dana di portal yayasan, maka ada beberapa tahapan validasi akun yang harus dipenuhi oleh penggalang dana, yaitu sebagai berikut.

Penggalang Dana Perkumpulan

  1. KTP/SIM/PASPOR Pemegang Akun;
  2. NPWP Perkumpulan;
  3. Akta Notaris beserta SK Kemenkumham;
  4. Tanda Daftar Perkumpulan;
  5. Surat Keterangan Domisili Perkumpulan;
  6. Foto Diri Pemegang Akun dengan NPWP Perkumpulan;
  7. Surat Pernyataan dari Perkumpulan;
  8. Nomor Whatsapp dan email Penanggung Jawab;
  9. Nomor Rekening atas nama Perkumpulan atau Penerima Donasi;
  10. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh AyoBantu.com;
  11. Wawancara Online dan/atau Kunjungan oleh AyoBantu.com;
  12. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
  13. Berkas pendukung tambahan (apabila ada);

Penggalang Dana Individu

Untuk penggalang dana individu atau perseorangan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu harus memenuhi batas usia minimal 17 tahun atau 13 sampai 16 dengan pengawasan orang tua atau wali. Sedangkan untuk dokumen yang harus diunggah, berikut kelengkapannya.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Foto Diri (selfie) dengan menunjukkan identitas KTP;
  3. Surat Pernyataan;
  4. Nomor Seluler dan Nomor Whatsapp;
  5. Nomor Rekening;
  6. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh AyoBantu.com;
  7. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
  8. Berkas pendukung tambahan (apabila ada).

Penggalang Dana Komunitas

Untuk penggalang dana komunitas, harus memiliki penanggung jawab komunitas yang kriterianya serupa dengan penggalang dana individu. Sedangkan untuk dokumen yang harus disampaikan, berikut ini kelengkapannya.

  1. KTP Penanggung jawab Komunitas;
  2. Latar Belakang Komunitas;
  3. Susunan Pengurus Komunitas;
  4. Surat Pernyataan dari Komunitas;
  5. Nomor Seluler dan Nomor Whatsapp Penanggung jawab Komunitas;
  6. Nomor Rekening Penanggung Jawab Komunitas;
  7. Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh AyoBantu.com;
  8. Bentuk verifikasi lain sesuai dengan jenis dan kategori campaign;
  9. Berkas pendukung tambahan (apabila ada).

Nah itulah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penggalang dana di platform sosial Crowdfunding Indonesia ini. Setelah semua kriteria terpenuhi, penggalang dana juga punya tanggung jawab yang besar terhadap donasi yang digalangnya. Terutama dalam hal pelaporan berkala atas perkembangan dan pelaksanaan program penggalangan dana dengan transparan dan kredibel.

Untuk jangka waktu campaign donasi, platform memberikan waktu selama maksimal 3 bulan. Apabila dalam pelaksanaannya target donasi tidak tercapai, maka penggalang dana dapat mengajukan notifikasi dan alasan tidak terpenuhinya donasi kepada platform untuk meminta perpanjangan waktu.

Ketentuan untuk Donatur di Platform Yayasan

Setiap donasi yang masuk ke dalam campaign atau kampanye di portal yayasan akan secara otomatis terpotong sebesar 5 persen untuk kebutuhan biaya administrasi. Akan tetapi, potongan ini tidak berlaku untuk kategori bencana alam dan zakat.

Donatur memiliki kewajiban untuk memberikan informasi dan data seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, dan jumlah donasinya. Dalam melakukan donasi, donatur juga harus memahami bahwa ayo bantu sebagai platform yang menyalurkan donasi tidak bertanggung jawab secara penuh atas campaign yang dilaksanakan.

Artinya, platform hanya dapat bertanggung jawab secara penuh dalam menyampaikan donasi yang terkumpul kepada penggalang dana.

Metode Pembayaran Donasi

Bagi para donatur yang ingin berdonasi, ada beberapa metode pembayaran yang disediakan, yaitu

  1. Melalui virtual Account (BCA, Mandiri, BNI, Permata, CIMB Niaga, Maybank);
  2. Melalui transfer manual (BCA, BRI);
  3. Melalui Go-Pay, OVO, DANA, LinkAja, dan ShopeePay.
  4. Melalui Voucher Indodax.

Itulah informasi seputar Crowdfunding Indonesia Ayobantu.com sekaligus cara melakukan penggalangan dana di platform tersebut.

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE