25.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Mengenal Bizhare, Platform Urun Dana yang Memfasilitasi Investor dengan Penerbit

Bizhare adalah platform investasi bisnis dengan sistem urun dana yang memberikan fasilitas kepada pemilik modal untuk memilih berbagai jenis efek yang ditawarkan oleh pelaku bisnis selaku penerbit atau emiten. 

Saat ini, Platform SCF telah mendapat izin resmi sebagai Penyelenggara Securities Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor  KEP – 38/D.04/2021 tanggal 23 Agustus 2021. Melalui layanan urun dana ini, kamu dapat memiliki bisnis dengan investasi senilai Rp 50 ribu per lembar, sesuai dengan nilai minimal pembelian.

Sebagai informasi, Securities crowdfunding (SCF) adalah layanan urun dana lewat penawaran efek berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi masyarakat berinvestasi ke bisnis UKM. Layanan ini ditawarkan melalui berbagai jenis efek seperti saham, obligasi, dan sukuk. Salah satu platform SCF di Indonesia adalah Bizhare.

Apa Itu Bizhare?

Bizhare sebagai penyelenggara mendapat kuasa dari pemilik modal untuk melakukan berbagai keperluan, di antaranya:

  1. Pengurusan legalitas
  2. Pembagian keuntungan, kupon, bagi hasil, serta pelunasan sebelum atau sesuai jatuh tempo
  3. Laporan keuangan secara berkala melalui sistem Bizhare.

Jenis Efek di Bizhare

Bizhare berfokus pada industri waralaba, UKM, startup, dan proyek. Nah, apa saja jenis efek di Bizhare yang ditawarkan oleh penerbit? Berikut ini 3 jenis efek yang bisa dipilih oleh pemilik modal.

Saham

Saham adalah salah satu instrument investasi memakai sistem berbagi kepemilikan perusahaan melalui pembagian dividen sebagaimana porsi masing-masing kepemilikan dan jangka waktu yang telah ditentukan. Nilai pendanaan saham per tahun dari tiap penerbitnya maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Obligasi

Yang kedua adalah obligasi, yaitu surat berharga dalam bentuk fixed return atau imbal hasil berjangka. Obligasi ini berisi janji dari penerbit pihak untuk membayar imbal hasil pada periode tertentu serta melunasi pokok saat jatuh tempo.

Produk ini adalah fasilitas pendanaan yang tujuannya membiayai suatu proyek dalam kurun waktu dengan jaminan seperti invoice, kontrak, dan lainnya sebagai landasan proyek. Sebagaimana saham, nilai pendanaan obligasi juga maksimal Rp 10 miliar per tahun.

Sukuk

Sukuk alias obligasi syariah adalah alat investasi yang menggunakan prinsip sesuai idengan syariat islam. Surat-surat berharga sukuk ini dikeluarkan oleh penerbit kepada pemegang sukuk dalam bentuk bagi hasil dan pengembalian dana sesuai kesepakatan. Nilai pendanaan ini juga maksimal Rp 10 miliar per tahun per tiap emiten atau penerbit.

Cara Menjadi Investor 

Untuk menjadi investor di platform SCF ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Berikut urutannya.

  1. Daftar akun dan Login sebagai Investor, kemudian lengkapi profil dan lakukan proses KYC.
  2. Isi profil user termasuk foto selfie, foto KTP, dan tunggu verifikasi admin selama 1 x 24 jam.
  3. Setelah verifikasi selesai, investor dapat melihat kampanye penggalangan dana yang sedang berlangsung di website.
  4. Investor dapat melihat detail bisnis, latar belakang, proposal dan data historikal perusahaan
  5. Pilih salah satu bisnis, kemudian lakukan pembayaran transaksi dengan Escrow Account
  6. Setelah pembayaran berhasil, maka investor akan mendapat email konfirmasi pembelian efek
  7. Cek performa bisnis dan/atau laporan keuangan di dashboard investor
  8. Tarik keuntungan investasi dari akun investor ke rekening bank yang terdaftar

Cara Mengajukan Pendanaan 

Untuk skema pendanaannya, calon penerbit dapat mengisi formulir pengajuan pendanaan lewat aplikasi mobile Bizhare atau website resminya. Kemudian, Bizhare akan meminta calon penerbit melengkapi dokumen sesuai jenis efek yang diajukan, antara lain:

Saham

  1. Profil perusahaan dan pemegang saham
  2. Legalitas badan usaha dan Akta PT
  3. SK KUMHAM dan SIUP
  4. TDP atau NIB
  5. NPWP
  6. Laporan keuangan 1 tahun terakhir dan rekening koran 6 bulan terakhir
  7. Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  8. Kebutuhan dana dan valuasi perusahaan

Obligasi

  1. Profil perusahaan dan pemegang saham
  2. Legalitas badan usaha
  3. Akta PT/CV atau badan usaha lainnya
  4. SK KUMHAM dan SIUP
  5. TDP atau NIB dan NPWP
  6. Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir, dan rekening koran minimal 6 bulan terakhir
  7. Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  8. Kebutuhan dana dan valuasi aset perusahaan
  9. Jaminan aset/ invoice dan perjanjian kerjasama pengerjaan proyek
  10. SLIK OJK

Sukuk (Syariah)

  1. Profil perusahaan dan pemegang saham
  2. Legalitas badan usaha
  3. Akta PT/CV atau badan usaha lainnya
  4. SK KUMHAM dan SIUP
  5. TDP atau NIB
  6. NPWP
  7. Laporan keuangan 1 tahun terakhir dan rekening koran 6 bulan terakhir
  8. Proposal perencanaan bisnis atau proyek dan rencana penggunaan dana
  9. Kebutuhan dana dan valuasi aset perusahaan
  10. Jaminan aset/ invoice dan perjanjian kerjasama pengerjaan proyek
  11. SLIK OJK

 

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE