26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Pemerintah Bakal Naikan Cukai Rokok 10 Persen Demi Kurangi Konsumsi Rokok

JAKARTA, duniafintech.com – Cukai rokok resmi naik sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, dengan tujuan mengurangi konsumsi rokok.

Langkah pemerintah membuat cukai rokok naik untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan cukai rokok naik sebagai bentuk langkah pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok. Kemudian, pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10 tahun sampai 18 tahun, sebab pemerintah menargetkan konsumen rokok harus turun sebesar 8,7 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2024.

“Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga semakin menurun dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan turun,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca juga: Besaran Tarif Pajak Cukai Rokok, PPN, dan PPh Orang Kaya Tahun 2022

cukai rokok naik

Cukai Rokok Naik, Konsumsi Rokok Terbesar Kedua Berasal dari Rumah Tangga Miskin

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambahkan konsumsi rokok merupakan konsumsi terbesar kedua dari rumah tangga miskin mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Baca juga: Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Ini Tanggapan Ekonom

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani kebijakan menaikkan cukai rokok sudah pernah diterapkan sebelumnya. Alhasil tingkat produksi masyarakat terhadap kebutuhan rokok mengalami penurunan. Untuk itu, pemerintah meyakini dengan menaikkan tarif cukai rokok ini dapat juga menurunkan jumlah konsumsi rokok tersebut.

“Selama ini kita sudah menaikan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Presiden Joko Widodo juga meminta agar cukai rokok naik bukan hanya untuk rokok biasa, tetapi juga untuk rokok elektronik dan juga hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Untuk besaran cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen rokok elektrik dan 6 persen HTPL.

“Ini berlaku setiap tahun 15 persen selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Inginkan E-Commerce Transparan Tampilkan Pajak & Bea Cukai

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU