duniafintech.comย โ Jangan tertipu maraknya penyedia jasa pinjaman online ilegal. Cek dulu yang terdaftar di OJK! Sebagai lembaga pengawas, Otoritas Jasa Keuangan memang selalu berusaha melindungi hak-hak para pengguna jasa keuangan. Salah satunya dengan selalu memperbarui daftar perusahaan atau emiten resmi yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menghindari adanya praktek ilegal dari penyedia jasa keuangan yang merugikan.
Seperti bulan-bulan sebelumnya, OJK kembali mengumumkan perusahaan P2P lending resmi atau penyedia pinjaman online terdaftar yang baru saja mendapatkan izin. Per 20 Desember 2019, terdapat setidaknya 20 perusahaan yang mengantongi izin OJK.
Adapun perusahaan-perusahaan baru tersebut antara lain adalah Danon, MIKROKAPITAL.ID, SAMIR, Optima, ArgaPro, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Kotak Koin, BBX Fintecg, 360Kredi, Cankul, Pinjamindo dan lain sebagainya.
Penambahan jumlah entitas itu juga sekaligus menaikkan angka perusahaan fintech terdaftar dan berizin di tanah air dengan total sebanyak 164 perusahaan. Berdasarkan data OJK, saat ini sektor pinjaman telah berhasil menyalurkan dana senilai Rp74,54 triliun dengan penyaluran di Pulau Jawa menjadi yang terbesar.
Baca Juga:
- Bank Turki Luncurkan Platform Transfer Emas Digital Berbasis Blockchain
- Bitcoin dan Ethereum Jadi Investasi Paling Menguntungkan Dekade Ini
- Menyambut 2020 Perancis Umumkan ICO Resmi Pertamanya
Sayangnya, kenaikan jumlah alokasi dana ini juga masih dibarengi dengan adanya rasio peminjaman bermasalah (non performing finance) yang terus meningkat. Kredit macet pada bulan November 2019 tercatat mencapai 3,51%. Ini termasuk tinggi dibanding nilai peminjaman bermasalah pada Desember 2018 yang hanya 1,45%. Ini tentu menjadi PR tersendiri baik bagi para penyelenggara pinjaman maupun OJK.
OJK Ingatkan Masyarakat untuk Menggunakan Jasa Fintech Berizin
Keberadaan entitas-entitas fintech ilegal memang sangat meresahkan bahkan bisa mengancam keberadaan perusahaa yang beroperasi secara resmi. Karena itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjaman online untuk memilih perusahaan yang resmi dan berizin.
Hal ini tentu saja untuk menghindari kasus-kasus merugikan yang terjadi beberapa waktu belakangan mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga cara penagihan yang tidak sesuai prosedur.
Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perusahaan P2P lending, pastikan Anda hanya memilih perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK untuk mendapatkan pengalaman pengguna yang aman dan nyaman.
-Dita Safitri-