33.4 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Jangan Tertipu, Ini Daftar Lengkap Fintech Berizin Terbaru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan tanda terdaftar dua perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan operasionalnya.

Persaingan yang ketat di antara penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi tersebut ditengarai menjadi penyebab dari terhentinya operasional dua perusahaan fintech ini.

Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan, dua perusahaan penyelenggara pembiayaan ini adalah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.

“Sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/11).

Dengan berkurangnya entitas bisnis yang bergerak di bidang pembiayaan digital ini, maka jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi berjumlah 104 penyelenggara.

Adapun, dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending yang masih menyandang status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital.

Menurut Doddy, ketiga penyelenggara tersebut belum mengantongi izin dari OJK dikarenakan belum terpenuhinya ketentuan administrasi yang telah diisyaratkan oleh otoritas terkait.

“Kemungkinan ada ketentuan administrasi yang masih kurang dan harus dilengkapi,” ujarnya.

Namun demikian, Dody menuturkan, meskipun ketiga perusahaan fintech lending tersebut belum mengantongi izin, namun ketiga masih tetap beroperasi sembari menunggu proses administrasinya rampung.

“Tapi dia (tiga penyelenggara) bisa beroperasi dan dikasih waktu untuk segera melengkapinya,” tuturnya.

Perubahan Nama ShopeePaylater

Selain itu, dalam update terbarunya OJK juga mengungkapkan adanya perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula bernama ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.

Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

OJK pun telah memfasilitasi masyarakat dengan layanan OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Daftar Lengkap Fintech Terdaftar dan Berizin Per 25 Oktober 2021

Sebagai informasi, dengan adanya perubahan tersebut, maka daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021 menjadi:

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83.  danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM
  86. KrediFazz
  87. Indosaku
  88. Edufund
  89. Gandengtangan
  90. PAPITUPI Syariah
  91. BANTUSAKU
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. UATAS
  95. KlikCair
  96. AdaModal
  97. Samakita
  98. Samir
  99. ETHIS
  100. CROWDE
  101. KawanCicil

 

Daftar fintech terdaftar:

  1. Cashwagon
  2. Findaya
  3. Asetku

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE