JAKARTA, duniafintech.com – Kejaksaan Agung telah mengumumkan dalang di balik kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Penyebabnya adalah, izin ekspor CPO yang diberikan kepada empat perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Keempat perusahaan “dalang kelangkaan minyak goreng” tersebut adalah Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas berinisial PT. Keempatnya, mendapatkan izin ekspor CPO dan produk turunannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Burhanuddin mengatakan, atas kasus tersebut Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang perwakilan perusahaan produsen kelapa sawit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga mendapatkan persetujuan ekspor, padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/4).
Adapun, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 19ย saksi dan 596 dokumen serta surat terkait lainnya, dan juga keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Selain itu, perusahaan juga tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.
“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi telah terjadi terkait pemberian persetujuan ekspor, yang telah membuat masyarakat kecil jadi susah karena harus mengantri dan langkanya minyak goreng tersebut,” tuturnya.
Adapun, izin ekspor CPO dan produk turunannya itu kepada empat perusahaan tersebut diberikan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wishnu Wardhana. Untuk itu, dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto