25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Tersangka

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus kelangkaan minyak goreng yang ramai terjadi dalam beberapa bulan ini akhirnya bermuara pada penersangkaan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen Daglu, Indrasari Wisnu Wardhana.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Indrasari ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengeluarkan persetujuan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kemendag, bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Burhanuddin menjelaskan, Indrasari disangkakan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan izin CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Atas perbuatan Dirjen Daglu, Indrasari ini, telah menyebabkan kelangkaan pasokan minyak mentah kelapa sawit di dalam negeri dan membuat produksi terganggu, sehingga minyak goreng ikut langka dan harganya melambung tinggi.

Selain Indrasari, Kejagung pun telah menetapkan tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga mendapatkan persetujuan ekspor, padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” tegasnya.

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Selain itu, perusahaan juga tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.

“Kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi telah terjadi terkait pemberian persetujuan ekspor, yang telah membuat masyarakat kecil jadi susah karena harus mengantri dan langkanya minyak goreng tersebut,” tuturnya.

Adapun, kedua perbuatan tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f, UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, keputusan menteri perdagangan No 129/2022 yaitu Jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah, Bentuk, Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri Dan Harga Penjualan Dalam Negeri.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE