33 C
Jakarta
Kamis, 16 Mei, 2024

Boom! Deddy Corbuzier Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

JAKARTA, duniafintech.com – YouTuber dan presenter ternama tanah air Deddy Corbuzier akan dipanggil oleh kepolisian terkait kasus yang kini menjerat Indra Kenz.

Rencananya, polisi akan memanggil mantan mentalist (pesulap) itu terkait aliran dana dari tersangka Indra Kenz. Deddy Corbuzier sendiri diketahui ikut menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp150 juta.

Adapun dana tersebut dipakai oleh Deddy Corbuzier untuk hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 lalu.

“Kalau memang ada kaitannya, pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier, red),” ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/3/2022).

Meski demikian, Kombes Chandra masih belum bisa memastikan rencana pemanggilan Deddy Corbuzier tersebut.

“Nanti kami pasti sampaikan,” tutur Chandra.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Indra Kenz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Hal itu terjadi usai seseorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, yang salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Usai diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz akhirnya menyandang status tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022, malam. Akibat perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rincian pasalnya adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di samping itu, pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Akui pernah terima uang

Sebagai pengingat, presenter kondang Indonesia Deddy Corbuzier sebelumnya memang pernah mengakui bahwa dirinya sempat menerima sejumlah uang dari tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz.

Pengakuan ini terkuak usai pembawa acara Darius Sinathrya bertanya kepada ayah Azka Corbuzier itu.

“Oh kebagian (dari Indra Kenz, red),” ucap Deddy Corbuzier, Kamis (10/3/2022) lalu.

Disampaikan Deddy, kendati menerima uang sebesar Rp150 juta dari Indra Kenz, tetapi dana itu tidak masuk ke kantong pribadinya, tetapi hanya sebagai bantuan dana. Ia pun kemudian menggunakan dana itu sebagai hadiah untuk pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene.

Maka dari itu, dirinya pun bergurau bahwa ia akan meminta kembali dana yang sekarang ini sudah di tangan Dewa Kipas apabila memang akan disita oleh kepolisian.

“Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi, red),” paparnya sambil tertawa.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU