26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Digugat Rp100 M Terkait Merek Ayam Geprek, Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu

JAKARTA, duniafintech.com – Usai digugat ganti rugi Rp100 miliar oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022, pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara.

Diketahui, gugatan tersebut masih terkait merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa dua tahun lalu. Menanggapi gugatan ini, menurut kuasa hukum Ruben Onsu yang dulu menangani kasus sengketa merek Geprek Bensu, Minola Sebayang, pihaknya belum berkomunikasi dengan Ruben soal masalah ini.

“Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini, belum ada pembicaraan dengan Ruben. Jadi, saya juga belum bisa bicara apa-apa,” ucap Minola Sebayang, dikutip pada Sabtu (16/4) dari Kompas.com.

Adapun sengketa nama antara bisnis milik artis Ruben Onsu dengan pengusaha Benny Sujono itu diketahui telah berlangsung sejak 2018 dan selesai pada tahun 2020 usai melawati persidangan.

Akan tetapi, pada tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada mulanya, dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017. Lantas, mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.

Kemudian, Jordi pun menawarkan sang kakak, Ruben Onsu, untuk menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui oleh pemilik. Namun, kedua pihak kemudian pecah kongsi dan Ruben pun membuka rumah makan dengan nama Geprek Bensu.

Lalu, pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono adalah pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu. Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek “I am Geprek Bensu” menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Hal itu karena Dirjen KI dinilai telah menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent, sedangkan pihaknya telah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.

Apabila mengacu pada putusan MA, imbuhnya, Dirjen KI seharusnya hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu. Kemudian, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yaitu Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE