28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Gara-gara Merek Ayam Geprek, Ruben Onsu Digugat Rp100 M, Begini Kronologinya

JAKARTA, duniafintech.com – Artis Ruben Onsu harus berhadapan dengan masalah hukum usai dirinya digugat senilai Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau “I Am Geprek Bensu”.

Adapun gugatan terhadap presenter bernama lengkap Ruben Samuel Onsu itu dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau “Ayam Geprek Bensu”. Adapun gugatan ini terdaftar pada tanggal 23 Maret lalu dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Di dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu disebutkan meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Di samping itu, penggugat pun meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu + logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.

“Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” tulis penggugat, sebagaimana dikutip dari laman web PN Niaga Jakarta Pusat via CNNIndonesia.com, Senin (11/4).

Bukan itu saja, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu By Ruben Onsu” atau yang disebut juga I An Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.

Tidak hanya Ruben Onsu, penggugat pun menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM. Sementara itu, Ruben Onsu yang dikontak via manajernya, Bunda Neneng, dan adiknya, Jordi Onsu, masih belum memberikan tanggapan mengenai gugatan ini.

Kronologi gugatan

Sebagai informasi, kronologi gugatan ini bermula dari masalah yang terjadi antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono. Awalnya, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Akan tetapi, hakim menolak gugatan itu. Lantas, suami Sarwendah Tan itu kembali menggugat merek dagang ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Seperti sebelumnya, gugatan itu lag-lagi ditolak oleh majelis hakim.

Dengan kegigihannya, Ruben Onsu pun kembali melayangkan gugatan terkait merek dagang ini ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, pengadilan tertinggi di Indonesia itu pun menolak gugatan sang artis.

Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu dibatalkan. Penolakan MA itu tertuang pada Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan ini menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan itu, seperti tertuang dalam situs resmi MA.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE