31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Disubsidi Pemerintah, Pengusaha Wajib Produksi Minyak Goreng Curah

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah mewajibkan pengusaha CPO dan minyak goreng untuk produksi minyak goreng curah. Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat minyak goreng curah dan akan disubsidi oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Dilansir dari Detik.com, pengusaha wajib memenuhi pasokan demi keterjangkauan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pengusaha CPO wajib memproduksi minyak goreng curah. Pelaku usaha akan mendapatkan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” lanjut pasal 4, Senin (21/3/2022) kemarin.

Sementara ini, penyediaan minyak goreng curah dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan. Pada pasal 3, dijelaskan jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh menteri berdasarkan hasil rapat dengan komite pengarahan BPDPKS.

Besaran subsidi minyak goreng curah berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) yang ditetapkan oleh BPDPKS, dengan HET. HAK mengacu pada harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun sanksi untuk pengusaha yang tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng curah yakni peringatan tertulis, denda dan pembekuan perizinan berusaha. Hal ini tertuang dalam pasal 14 ayat 1 dan 2.

Lebih lanjut, mengenai kewajiban distribusi ke masyarakat dan usaha kecil juga tertuang dalam pasal 7 huruf a. Sementara pelarangan distribusi minyak goreng curah ke industri hingga diekspor ada di huruf b.

Jika melanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah (subsidi) dan pembekuan perizinan berusaha.

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan, dalam menyediakan minyak goreng curah pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Informasi Industri Nasional (SINas).

Setelah data terverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan nomor registrasi dan resmi tercatat dapat subsidi dari BPDPKS. Meski untuk mendapatkan selisih harganya atau subsidi diperlukan melakukan pengajian permohonan.

“Berdasarkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pelaku usaha menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” lanjut pasal 6 nomor 8.

Untuk memperoleh dana subsidi, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran. Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen.

Dokumen yang dimaksud untuk permohonan dana subsidi diantaranya laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer serta faktur pajak.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU