duniafintech.com – Financial technology (fintech) memang tengah menjadi tren di ranah startup Indonesia pada tahun ini. Beberapa di antaranya bahkan hadir dengan konsep pinjaman online yang mempertemukan peminjam dan penerima pinjaman, salah satunya seperti Doctor Rupiah.
Beroperasi di bawah naungan PT Digital Solutions Indonesia, Doctor Rupiah menghadirkan layanan keuangan yang inovatif di Indonesia untuk membantu orang mendapatkan pinjaman kecil tunai tanpa meminta banyak dokumen, harus dengan agunan, atau melewati proses yang panjang dan prosedur yang rumit.
Tujuan Doctor Rupiah adalah untuk berkontribusi pada peningkatan pasar keuangan di Indonesia, menyediakan fasilitas dengan teknologi tinggi dan terpercaya, layanan keuangan yang transparan dan sederhana. Dengan kata lain, mereka melayani pelanggan yang membutuhkan proses yang moderen, andal, dan solusi kenyamanan untuk keuangan penggunanya.
Semboyan utama mereka adalah cepat. Hanya dengan dengan satu klik untuk mengakses, beberapa menit untuk mengisi aplikasi dan menunggu konfirmasi, uang akan ditransfer ke rekening pengguna. Pengguna tidak perlu lagi melewati semua proses yang rumit dan prosedur serta dokumen saat mengajukan pinjaman.
Sebelum pengajuan pinjaman, pengguna akan mendapat informasi secara jelas mengenai jumlah pinjaman, jatuh tempo, total tagihan yang harus dibayar, dan jangka waktu pinjaman yang dipilih. Selain itu, tidak ada biaya yang dikenakan kepada pengguna.
Pinjaman pengguna berkisar dari Rp1 juta sampai Rp3 juta. Pilihan jangka waktunya dari 10, 20, dan 30 hari kalender. Pembayaran pinjaman akan dilakukan pada saat jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kredit.
Kriteria peminjam pun tak rumit, yakni
- Nasabah dengan umur 22โ60 tahun
- Minimal penghasilan per bulan Rp2 juta
- Bertempat tinggal dan bekerja di Kota Jakarta
Persetujuan pinjaman akan dikonfirmasi oleh staf operasi dan proses pencairan pinjaman akan dikonfirmasi dengan SMS. Pinjaman akan ditransfer setelah melalui proses verifikasi. Jika pinjaman disetujui sebelum jam 11:00, maka dana akan ditransfer pada hari yang sama. Namun jika persetujuan pinjaman setelah jam 11:00, dana akan ditransfer keesokan harinya. Peminjam akan menerima pencairan pinjaman melalui rekening bank miliknya. Bila pengguna adalah nasabah Bank Mandiri, pencairan dana akan diproses pada hari yang sama.
Pengguna bisa melakukan pelunasan lebih awal setelah minimal setengah dari periode kontrak. Namun, mereka tidak diperkenankan melunasi jika pinjaman belum melewati tujuh hari kalender
Sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terbit pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending memang terus bertambah.
Di satu sisi, hal ini cukup menggembirakan karena masyarakat dapat memiliki cukup banyak pilihan untuk meminjam. Namun, di sisi lain, masyarakat harus mewaspadai penyelenggara fintech P2P lending yang belum mengantongi izin OJK.
Oleh sebab itu, untuk menghindari jeratan P2P lending ilegal, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah poin. Salah satunya terdaftar atau berizin dari OJK. Berdasarkan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap platform P2P lending harus terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, regulator tidak akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran, OJK tidak mampu memberikan sanksi karena kondisi tersebut ranahnya kepolisian.
Poin berikutnya adalah penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai sistem dan tata cara pinjam meminjam online di platformnya. Anda juga bisa mengecek bukti terdaftar platform tersebut di website resminya. Setiap platform legal diharuskan mencantumkan logo OJK.
Source:ย drrupiah.com
Written by: Sebastian Atmodjo