31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Dari Balik Jeruji, Doni Salmanan Titip Pesan Buat Istri Jelang Ramadhan

JAKARTA, duniafintech.com – Tersangka kasus penipuan berkait binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan, kini menjadi tahanan Bareskim Polri. Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kondisi kliennya di dalam sel menjelang bulan puasa Ramadhan.

“Baik alhamdulillah, baik banget sehat, diperlakukan dengan baik. Siap menyambut bulan suci Ramadhan,” kata Ikbar, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Ikbar juga mengungkapkan pesan yang dititipkan oleh Doni Salmanan untuk istrinya, Dinan Fajrina.

“Pesan buat istrinya, ya mohon didoakan dan banyak ibadah,” katanya.

Ikbar Firdaus mengatakan bahwa kliennya itu sedih karena tak bisa menjalani Ramadhan bersama istri.

Sebagai informasi, Doni dan Dinan baru menikah pada Desember 2021 lalu. “Agak gimana ya, namanya baru menikah, puasa pertama, belum pernah ngalamin. Tapi insya Allah, (Doni) tegar,” ucap Ikbar.

Pasrah jalani proses hukum

Sebelumnya, pihak Doni Salmanan mengaku pasrah menjalani proses hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada aplikasi Quotex, Doni Salmanan disebut tidak takut jatuh miskin. Demikian diungkap oleh Ikbar Firdaus selaku kuasa hukumnya.

Ikbar mengatakan kliennya pun tidak merasa tertekan dan keadaanya sangat baik. Seperti ramai diberitakan, Doni sendiri telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini mesti mendekam di tahanan. Ditegaskan Ikbar juga, kliennya cukup ikhlas dan ingin fokus dalam beribadah.

“Enggak merasa ada tekanan. Dia amat sangat baik,” katanya, dikutip dari YouTube “Intens Investigasi”, Sabtu (19/3/2022) lalu.

Ikbar menambahkan, Doni pun bahkan makan dengan lahapnya. “Tetep makan amat sangat bagus sama dia amat sangat difasilitasi dengan baik oleh penyidik,” jelasnya.

Di lain sisi, banyak netizen yang menyoroti sikap Doni Salmanan yang mendadak meminta hal yang mengejutkan. Dikatakan Ikbar, Doni Salmanan memang meminta untuk dibawakan perlengkapan ibadah.

Selama di penjara, crazy rich Bandung ini kabarnya ingin lebih fokus mendekatkan diri kepada Tuhan dengan sering beribadah dan membaca Al-Qur’an.

“Kemarin sempet dia ada request pengin dibawakan alat ibadah yang barunya dan dibawakan Qur’an untuk biar dia bisa lebih fokus beribadah, sama buku-buku kesukaannya untuk dibawakan,” paparnya.

Bukan itu saja, kehidupan yang kini ambruk hingga tidak tersisa itu juga membuat Doni Salmanan ikhlas. Pria kelahiran tahun 1998 ini pun berusaha untuk bersikap pasrah menjalani semuanya dengan sabar.

“Kalau saya lihat, dia amat sangat tahu, dia amat sangat ikhlas menjalani proses ini. Itu yang saya lihat dari Kang Don. Enggak jadi beban semua keadaan kalau yang berapa kali saya tanya, ‘Lah keadaan ini jadi kehendak Tuhan,’ kata dia,” tutur Ikbar.

“Dia pasrah menjalani proses ini, dia enggak menjadikan ganjalan atau seperti apa, dia tetap coba ikhlas, coba menjalaninya dengan penuh kesabaran.”

Lebih jauh diungkapkannya, kini juga tidak ada pilihan lain bagi Doni supaya kasusnya cepat selesai selain bersikap kooperatif kepada polisi.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu. Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Doni Salmanan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Penulis: Kontriutor/Panji A Syuhada

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU