JAKARTA, duniafintech.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mengadili Hamsul dan Sulfikar. Mereka merupakan dua tersangka kasus investasi kripto bodong yang diklaim merugikan korban total Rp 10 miliar.ย
PN Makassar mengagendakan sidang perdana dalam delapan hari ke depan. Seperti dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (15/5/2022), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin (23/5) mendatang.ย
Kedua tersangka investasi kripto bodong ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana penipuan hingga penggelapan.
Dikutip dari Detik.com, kedua tersangka sedianya bakal didakwa melakukan penggelapan terhadap korban Jimmi Chandra. Keduanya juga bakal didakwa melakukan penipuan terhadap korban yang menyebabkan kerugian hingga Rp 5,9 miliar khusus untuk korban Jimmi seorang.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sulfikar bersama dengan saksi Hamsul (yang penuntutannya diajukan terpisah) mengakibatkan saksi korban Jimmi Chandra mengalami total kerugian sebesar Rp 5.9 M. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikian dakwaan pertama jaksa seperti dilihatย dari SIPP PN Makassar.
Baca juga:ย Siap-siap, Elon Musk Terapkan Twitter Berbayar Untuk Akun Pemerintah dan Perusahaan
Keduanya juga diyakini jaksa melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.
Awal Mula Kasus Investasi Kripto Bodong
Kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmi Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmi itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.
Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.
“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1).
Baca juga:ย Mengulik Apa Itu Terra Luna (LUNA) yang Harganya Anjlok Gila-gilaan
Sementara untuk Jimmy sendiri mengaku ditawari investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Dia lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.
“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata kuasa hukum Jimmy, Budiman pada Selasa (4/1) lalu.
“Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar,” imbuhnya
Kasus investasi kripto bodong sebenarnya masih memiliki satu tersangka lainnya bernama Siti Suleha. Polisi sebelumnya sempat menjelaskan berkas tersangka Siti masih tertahan di Kejaksaan.
“Iya betul (satu tersangka belum dilimpahkan). Saat ini berkas masih di kejaksaan, masih diteliti oleh JPU karena dipisahkan sesuai koordinasi dari JPU,” kata Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Ahmad Mariadi kepada detikSulsel, Selasa (10/5).
Baca juga:ย Apakah Benar Mereka ini Dalang Tragedi Runtuhnya Harga Terra Luna?
Siti Suleha disebut hanya turut membantu dua tersangka lainnya yakni Hamsul sebagai perekrut korban dan Sulfikar sebagai pimpinan perusahaan investasi bodong tersebut. Oleh sebab itu, berkas Suleha dipisahkan.
Selain itu, tersangka Suleha juga tidak ditahan di rutan Polda Sulsel. Alasannya, Suleha dianggap koperatif selama diperiksa penyidik dan hanya dilakukan wajib lapor.
“Sebenarnya kita tak lakukan penahanan karena dia kooperatif karena setiap dia mau diperiksa, dia tidak pernah tidak datang. Wajib lapor pun dia tiap hari datang,” ungkapnya.