32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Duh! Ecommerce Asing akan Dibatasi di Indonesia, Ini Alasannya

JAKARTA, dunafintech.com – Aturan ecommerce atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia rencananya akan diubah oleh pemerintah Indonesia.

Adapun tujuan perubahan aturan PMSE, khususnya asing ini, dengan beberapa pertimbangan. Rencana perubahan aturan PMSE tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, bersama dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam diskusi dengan pimpinan media massa di Mbloc Space, Jakarta Selatan, Senin (13/6).

Alasannya adalah pertama, agar ada kesetaraan perlakuan dan playing field antara ecommerce asing dan ecommerce lokal. Kedua, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil mikro dan menengah dari gempuran produk asing yang dijajakan oleh ecommerce luar negeri.

Pokok-pokok pengaturan baru ecommerce ini adalah pertama, jangan sampai UMKM di dalam negeri kalah bersaing dengan produk yang masuk dari luar negeri.

Teten sendiri tidak menampik bahwa upaya pengaturan ecommerce ini tidak akan mudah sehingga pemerintah akan berhati-hati supaya tidak melanggar ketentuan perdagangan bebas. 

“Tapi market Indonesia sangat besar, produk luar banyak yang belum di buat di Indonesia,” ucapnya, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/6).

Kedua, sambungnya, pemerintah akan membatasi nilai produk luar negeri yang boleh dijual oleh ecommerce asing yang beroperasi di tanah air.

“Misalnya, produk luar negeri yang boleh dijual ecommerce asing di pasar Indonesia dibatasi dengan nilai di bawah US$100 per produk agar produk lokal seperti jilbab yang bisa dibikin di dalam negeri tetap bersaing,” jelasnya. 

Ketentuan ketiga adalah bagi produk di bawah US$100 yang belum di produksi di Indonesia, tetap boleh dijual oleh e commerce, tetapi dengan syarat produk itu diimpor oleh importir umum di dalam negeri, bukan diimpor oleh ecommerce asing tersebut.

Keempat, pemerintah akan menerapkan persyaratan yang sama kepada pelaku usaha ecommerce baik lokal dan asing. Misalnya, syarat perlindungan kesehatan terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus lewat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Keempat, pemerintah Indonesia akan mensyaratkan agar peritel online asing memiliki badan hukum di dalam negeri agar mereka tidak menjual langsung dari luar negeri.

“Kami harapkan mereka datang berinvestasi ke dalam negeri,” paparnya.

Di lain sisi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menambahkan bahwa poin penting aturan supaya ada level of playing field yang sama, antara lain, adalah kewajiban memenuhi persyaratan izin edar dari BPOM. 

Baca juga: 7 Tips Menggunakan Pinjaman Online Lebih dari Satu Aplikasi

Kata Lutifi lagi, poin aturan kelima, yakni Kementerian Perdagangan akan menambahkan persyaratan bagi peredaran produk asing oleh ecommerce asing yakni ketentuan asal usul barang.

“Mereka wajib men-declare country of origin bagi seller,” sebutnya.

Baca juga: Wow, Pelaku Bisnis di Singapura Mulai Terima Pembayaranan dengan Kripto

Diterangkannya, kebijakan serupa country of origin pun sudah dilakukan oleh pemerintah China, yang dengan tegas menelusuri asal usul barang yang dijual ke pasar China untuk memastikan barang itu memakai bahan baku atau produk asal dari China.

“China memakai aggregator agar mengetahui backbond afiliasi perusahaan China di luar negeri,” paparnya.

Kemudian, ecommerce asing boleh menjalin kerjasama dengan ecommerce lokal agar memberikan proteksi bagi kelangsungan usaha ecommerce lokal dalam persaingan dengan ecommerce global.

Baca juga: 7 Tips Menggunakan Pinjaman Online Lebih dari Satu Aplikasi

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE