JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk turut serta dalam mendukung pengembangan UMKM di dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan yang dilakukan oleh OJK.
Advisor Strategic Committee OJK sekaligus Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Ahmad Buchori mengatakan, OJK telah ikut berkontribusi untuk mengembangkan UMKM melalui tiga hal yaitu pendanaan, pendampingan, dan pemasaran.
Terkait pendanaan, OJK telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Di mana, per Desember 2021, restrukturisasi kredit memang berkurang menjadi Rp663 triliun dengan jumlah debitur sebesar 4 juta.
“Sebagian besar yang memanfaatkan restrukturisasi ini adalah UMKM sebesar 3,14 juta debitur,” katanya dalam acara virtual Media Briefing Kebijakan OJK dalam Mendukung UMKM, Jumat (4/2).
Selain itu, kebijakan OJK terkait pendanaan lainnya adalah mendorong peran Fintech peer to peer (P2P) Lending yang telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp13,6 triliun untuk UMKM.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong penghimpunan dana melalui securities crowdfunding, yang mana hingga 31 Desember 2021 telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp412 miliar untuk UMKM.
“Juga ada securities crowdfunding di mana per 31 Desember terdapat 7 penyelenggara dan 193 penerbit yang melakukan penghimpunan dana melalui securities crowdfunding senilai Rp412 miliar untuk UMKM,” ujarnya.
Selanjutnya, Ahmad pun menuturkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan digitalisasi Bank Wakaf Mikro. Adapun, saat ini Bank Wakaf Mikro sudah menyalurkan pembiayaan senilai Rp78,2 miliar untuk UMKM.
“Bank Wakaf Mikro kami sudah mengembangkan sejak 2017. Di mana sekarang karena ada pandemi, ada kebijakan PSBB dan PPKM, maka kami kembangkan digitalisasinya,” kata dia.
Di samping itu, OJK juga memberikan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) di mana hingga kuartal III-2021 telah menyalurkan sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur.
Seluruh kebijakan ini, sambungnya, merupakan kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024.
Sementara itu, dari sisi pendampingan, OJK mendorong dilakukannya pendampingan oleh industri jasa keuangan, program kampus UMKM bersama, peningkatan literasi digital dan on boarding UMKM.
“Dari sisi pemasaran, OJK mendorong pemanfaatan platform UMKMMU, di mana 1.023 pelaku UMKM binaan OJK telah on boarding dengan 10.240 produk lokal unggulan,” ucapnya.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk tetap memperkuat kebijakan dalam menjawab berbagai tantangan global maupun domestik, termasuk melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya kepada sektor-sektor prioritas dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra