JAKARTA, duniafintech.com โ Dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi digital di tanah air, peran strategis dari Know Your Customer (e-KYC) dinilai perlu diperluas. Demikian diungkapkan oleh Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc), Mirza Adityaswara.
Hal itu karena adopsi teknologi digital di berbagai sektor kian meningkat, termasuk penggunaan pembayaran serta layanan keuangan digital yang mengarah pada perkembangan ekonomi digital secara meluas dalam memasuki tahun ketiga pandemi Covid-19 ini.
Menurut Mirza, perkembangan tersebut secara khusus memerlukan dukungan untuk menunjang aktivitas, termasuk transaksi di ruang digital, sehingga perluasan peran dan penguatan ekosistem dan proses e-KYC ini kian krusial.
Baca Juga:
- Pendapatan Ekonomi Digital Indonesia Ditaksir Tumbuh Rp1.736 Triliun
- Jokowi Dorong Peningkatan Investasi Ekonomi Digital Lewat G20
Ia memaparkan, pemanfaatan identitas digital dalam e-KYC mampu memfasilitasi berbagai interaksi individu dan institusi dan menghasilkan manfaat bagi keduanya. Di samping itu, e-KYC pun memungkinkan penciptaan nilai ekonomi untuk berbagai kelompok masyarakat di berbagai sektor dengan mendorong akses layanan yang lebih luas, membantu mengurangi penipuan, meningkatkan transparansi, serta mempromosikan digitalisasi yang efisien dan mudah.
Di antara negara pelopor yang sudah maju dalam pemanfaatan identitas digital dan e-KYC, yakni Estonia. Diketahui, Smart-ID di Estonia memungkinkan pelayanan publik berupa pengiriman online yang 99% aman. Sistem identitas digital ini memungkinkan negara tersebut untuk menyelesaikan KYC cek lebih cepat, melakukan pemungutan suara secara online, hingga membayar pajak secara digital. Menurut perkiraan pemerintah Estonia, sistem itu menyumbang sekitar 2% dari PDB per tahun.
โPemanfaatan e-KYC di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Saat ini, hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara tersebar di berbagai peraturan. Terdapat sedikitnya 46 undang-undang di berbagai sektor legislasi yang kontennya mencakup materi terkait dengan data pribadi,โ ucapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (8/2).
Situasi itu, sambungnya, menimbulkan ketidakpastian hukum perlindungan data di Indonesia. Maka dari itu, sangat diperlukan sistem pengelolaan data yang aman. Di sisi lain, kesadaran masyarakat soal perlindungan data pribadi juga masih rendah sehingga potensi pelanggaran data masih cukup luas.
โMetode tick box serta swafoto dengan KTP yang saat ini digunakan, rentan disalahgunakan atau rentan akan terjadinya fraud,โ jelasnya.
Di sisi lain, terkait perluasan peran dan penguatan ekosistem e-KYC untuk mengakselerasi ekonomi digital Indonesia pada masa pemulihan, menurut IFSoc, ada tiga pandangan sebagai acuan tindak lanjut para pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat di antara pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk membangun digital trust.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra