25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

E-meterai sudah Mulai Digunakan, Begini Cara Mudah Membelinya

JAKARTA, duniafintech.com – E-meterai sudah mulai digunakan belakangan ini, tetapi berapa sih harganya dan bagaimana ya cara membelinya?

Sebagai informasi, meterai elektronik ini digunakan, salah satunya, untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022 yang dibuka oleh berbagai lembaga negara. Meterai elektronik sendiri adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Nah, untuk mendapatkan meterai ini, masyarakat bisa memperolehnya lewat distributor resmi yang terdaftar di Peruri. Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari detikcom, Kamis (17/11).

Baca juga: Benarkah Belanja Online akan Dipungut Biaya Meterai? Inilah Faktanya

Harga e-meterai

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, diterangkan bahwa tarif bea meterai sebesar Rp10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Namun, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.

UU tersebut bagian kedua pasal 5 berbunyi, “Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.” Sementara itu, harga dari pengecer tidak diatur.

Biasanya, harganya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp10.000, bergantung pada pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.

e-meterai

Daftar Distributor Resmi

  1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
  2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
  4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/

Baca juga: Belanja Online akan Kena Bea Meterai Rp10 Ribu, Netizen Auto Ngamuk!

Cara Beli dan Pakai e-meterai

  • Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
  • Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
  • Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
  • Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
  • Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
  • Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
  • Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
  • Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  • Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
  • Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
  • Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
  • Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
  • Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  • Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai otomatis akan terkirim ke e-mail.

Sekian ulasan tentang e-meterai yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Kolaborasi dengan PERURI, Paper.id Hadirkan E-Meterai Untuk Transaksi Invoice

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE