26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Inilah Cara Menggunakan Aplikasi e-Nofa dan Manfaatnya bagi PKP

Pada dasarnya, aplikasi e-Nofa atau E-Nofa Online adalah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh faktur pajaknya.

Aplikasi ini hadir pada tahun 2013 dan disebut juga sebagai Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak. e-Nofa sendiri berfungsi untuk mempermudah pengawasan sekaligus meminimalisasi keberadaan faktur pajak ilegal.

Sebagaimana diketahui, bagi pengusaha yang terdaftar wajib pajak, mereka akan membutuhkan faktur pajak. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan faktur pajak yang berbentuk nomor seri.

Namun, untuk mendapatkan faktur ini tidaklah sebentar. Pasalnya, untuk mendapatkan nomor ini, PKP harus mengajukan permohonan pada kantor pelayanan pajak. Karena itu, sebagai langkah percepatan dan untuk memberikan kemudahan bagi para PKP, pemerintah pun meluncurkan aplikasi ini.

Serba-serbi e-Nofa Online

Dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan para PKP, pengawasan dari aplikasi ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mencegah terjadinya faktur pajak ilegal. 

Pasalnya, ada kasus faktur pajak ilegal atau fiktif yang sering kali mengakibatkan negara menderita kerugian hingga triliunan rupiah per tahun. Jamak diketahui, banyak pengusaha yang menomori faktur pajaknya secara ilegal sehingga dengan kehadiran sertifikat elektronik pajak ini dapat membuat sistem faktur pajak yang berbasis elektronik dan lebih baik lagi ke depannya.

Para pelaku ilegal akan sulit untuk memalsukan nomor faktur pajaknya karena keberadaan aplikasi dari DJP Online ini sehingga mereka pun menjadi tertib pajak dengan melakukan registrasi dan verifikasi ulang.

e-Nofa Online: Nomor Seri Faktur Pajak

Proses permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER – 24/PH/2012, yakni: 

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak yang berisi kode dan NSFP, yang terdiri dari 16 digit yang dibagi menjadi 2 digit kode transaksi. Kode ini berisi 1 digit kode status dan 13 digit nomor faktur dari DJP.
  • NSFP hanya dapat diperoleh sesuai dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Misalkan, untuk membuat faktur pajak tahun 2016, nomor faktur pajak bakal diawali dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
  • Untuk penerbitan faktur pajak, ada nomor faktur pajak yang tahunnya sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Di samping itu, sebagai dasar hukum penerbitan yang memuat berbagai macam hal mengenai penomoran faktur mulai dari bentuk, ukuran, cara mengisi, prosedur pemberitahuan, hingga pembatalan, Direktorat Jenderal Pajak pun menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 pun mengatur mengenai cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak yang menjadi acuan permohonan adalah kode aktivasi dan password. Surat ini juga membahas tentang tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Fungsi e-Nofa Online

Aplikasi ini berfungsi bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan pejabat yang berwenang untuk mengawasi faktur pajak, utamanya dalam hal ini PKP bakal dimudahkan untuk memperoleh nomor seri faktur pajak secara online yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Biasanya, para oknum nakal akan membuat faktur pajak fiktif atau ilegal, dengan tujuan agar dapat memperoleh mendapatkan nomor secara ilegal tanpa terdata. Terkait hal inim E-Nofa diketahui mampu mencatat semua nomor seri faktur pajak secara real lewat sistem tanpa perlu sibuk lagi mencari tahu keresmian nomor itu. Ringkasnya,fungsi aplikasi ini adalah untuk mempermudah PKP dan pengawas pajak.

Syarat Pengguna Aplikasi e-Nofa

Sejumlah syarat di bawah ini wajib untuk dipenuhi agar dapat memakai layanan aplikasi e-Nofa, yaitu:

  1. Pengguna merupakan pengusaha wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP

PKP adalah pengusaha yang punya perusahaan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Adapun pengusaha dengan ozset di bawah nilai itu dapat memilih untuk menjadi PKP atau non-PKP.

  1. Harus memiliki kode aktivasi dan password

Anda dalam hal ini mesti mengantongi kode aktivasi dan password dari Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Memiliki sertifikat digital

Sertifikat digital adalah sertifikat yang sudah diajukan sebelumnya kepada KPP tempat wajib pajak dan sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masa berlakunya adalah selama 2 tahun sejak diberikan. Di samping itu, PKP juga bisa meminta sertifikat digital baru sebelum kedaluwarsa.

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak melalui Aplikasi e-Nofa

Penting ditekankan di sini bahwa Anda wajib untuk memiliki sertifikat digital atau elektronik. Anda bisa masuk ke situs aplikasi e-Nofa yang ada di laman http://efaktur.pajak.go.id  Untuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Cara Download Sertifikat Digital e-Faktur

Pengguna bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online di laman e-Nofa.

Adapun para pengguna wajib pajak mesti mendownload  sertifikat digital lewat peramban internet atau browser.

Di sini akan dijabarkan panduan download dari dua browser yang paling umum digunakan, yakni Google Chrome dan Mozilla Firefox.

Google Chrome

  • Buka menu “Pengaturan/Settings” pada titik tiga yang berada di kanan atas layar.
  • Klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings” di bagian terbawah daftar pengaturan.
  • Kemudian, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”
  • Lalu, klik “Impor/Import” dan lanjutkan dengan mengikuti langkah-langkah dari Chrome.

Mozilla Firefox

  • Klik “Pilihan/Options” yang terletak di menu kanan atas layar.
  • Klik menu “Lanjutan/Advanced”
  • Setelahnya, klik tab “Sertifikat/Certificates”
  • Terakhir pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates” tekan “Impor/Import”
  1. Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak pada Aplikasi e-Nofa

Setelah mengimpor sertifikat digital, kini saatnya bagi Anda untuk masuk ke aplikasi e-Nofa pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online, dengan panduan berikut ini:

  • Masuk situs e-Nofa pajak di laman https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home 
  • Di bagian samping kiri, klik “Permintaan NSFP”
  • Selanjutnya, pilih sertifikat digital yang baru saja kamu impor dari browser kamu
  • Lalu, lakukan permintaan rentang NSFP kamu.

Hal-hal yang perlu Anda pahami sebelum melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online adalah:

Persyaratan untuk pengguna aplikasi

  • Pengguna adalah PKP dan memiliki akun PKP.
  • Mempunyai kode aktivasi dan password.
  • Memiliki sertifikat digital dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tata cara meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara online melalui e-Nofa Pajak

  • Mengunduh terlebih dahulu sertifikat digital melalui browser.
  • Mengunjungi laman website e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home. 
  • Menekan tombol “Permintaan NSFP” untuk meminta rentang NSFP.

Demikianlah ulasan mengenai e-Nofa online yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Agar usaha Anda tetap berkesinambungan, mengurus pajak secara adalah langkah yang harus Anda lakukan sebagai pengusaha yang taat kepada aturan negara.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU