duniafintech.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi aturan yang akan segera diberlakukan di Indonesia, selama kurva wabah COVID-19 menunjukkan peningkatan. Selama peraturan tersebut diterapkan, beberapa sektor ‘dihantui’ perlambatan dari segi produktivitas, tak terkecuali layanan keuangan.
Di lain sisi, beberapa pihak berpendapat bahwa digitalisasi melalui teknologi, mampu dijadikan alternatif untuk menanggulangi kekhawatiran tersebut.
Analis ekonomi dan keuangan INDEF, Nailul Huda mengatakan, layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) memiliki kesempatan lebih untuk produktif selama PSBB diberlakukan.
“Adanya PSBB bisa jadi batu loncatan untuk mengembangkan digitalisasi kepada seluruh layanan keuangan,”
Meski begitu, Huda mengatakan bahwa layanan keuangan konvensional telah mengadopsi teknologi sebagai pembantu, namun hanya dalam aspek transaksional.
Baca juga:
- Tencent Kembali Gelontorkan Dana Senilai US$ 120 Juta ke Perusahaan Fintech
- Malaysia Beri Lisensi pada Pertukaran Kripo Aset Di Tengah Wabah Covid-19
- Ekonom: Fintech Lending Bisa Bantu Ekonomi RI di Tengah Wabah Corona
Fintech ‘Unjuk Gigi’ Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Lebih lanjut Huda mengatakan, selama PSBB diterapkan, penyelenggara fintech berpotensi menjadi pihak yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses finansial.
“Permintaan layanan keuangan digital berpotensi meningkat selama PSBB diterapkan,”
“Pada situasi ini, fintech mengambil alih kepemimpinan. Namun tidak menutup kemungkinan bank konvensional akan menyusul,”
Seperti diketahui, PSBB menjadi aturan sementara dalam menghadapi wabah COVID-19 di Indonesia. Aturan ini merupakan rekomendasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan disetujui oleh pihak terkait, seperti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Presiden Joko Widodo pada Maret lalu.
FauzanPerdana/DuniaFintech