32.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Filipina SEC Menetapkan Putaran Kedua Aturan ICO

duniafintech.com – Setelah sempat menunda penetapan aturan ICO, Filipina SEC (Securities and Exchange Commission), akhirnya menetapkan putaran kedua konsultasi publik untuk aturan ICO di negara tersebut dibuka pada 15 Januari 2019 lalu.

Dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa:

“Komisi mengundang bank, rumah investasi, publik yang berinvestasi, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan, komentar, dan masukan mereka kepada aturan atau pedoman yang diusulkan yang direvisi berdasarkan komentar yang diterima selama putaran konsultasi publik sebelumnya,” dikutip dari fintechnews.sg

Filipina SEC mengeluarkan konsultasi publik pertama pada Agustus 2018 lalu dan diharapkan dapat mengeluarkan aturan ICO pada akhir 2018. Tetapi kemudian memutuskan untuk memperpanjang diskusi guna mendapatkan lebih banyak input kepada para pemangku kepentingan.

Baca juga

Komisi mencatat bahwa ICO akan membantu meningkatkan modal dan sumber daya untuk usaha kecil dan lokal, startup atau usaha, dan juga akan memberikan peluang investasi alternatif bagi masyarakat yang berinvestasi.

Menurut rancangan peraturannya, SEC mengharuskan startup atau perusahaan yang mengusulkan mau melakukan ICO harus mengajukan permintaan penilaian awal kepada Komisi selambat-lambatnya 90 hari sebelum dimulainya periode pra-penjualan yang direncanakan.

Permintaan harus mencakup formulir aplikasi, whitepaper yang diusulkan, latar belakang proyek yang rinci dan anggota tim, dan dokumen penting lainnya. SEC kemudian akan meninjau dalam waktu 20 hingga 40 hari permintaan penilaian awal untuk menentukan apakah token tersebut merupakan token security.

ICO yang diputuskan sebagai token keamanan harus didaftarkan ke SEC selambat-lambatnya 45 hari sebelum dimulainya periode pra-penjualan. Yang dikecualikan dari peraturan adalah token keamanan yang dijual kepada kurang dari 20 investor selama periode 12 bulan, atau dijual hanya kepada pembeli yang memenuhi syarat seperti bank, rumah investasi terdaftar, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan investasi, dan lainnya.

-Kamlet Rosse-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU