DuniaFintech.com – Belum lama ini sektor fintech lending mendapatkan kabar gembira dengan bertambahnya perusahaan yang telah resmi berizin OJK. Terdapat penambahan empat perusahaan yang telah resmi berizin OJK. Salah satunya adalah PT Rezeki Bersama Teknologi. Perusahaan tersebut menaungi platform P2P lending bernama FinPlus. Penasaran dengan FinPlus? Mari kita bahas platform fintech lending ini.
Layanan Pinjaman Online Fin+
FinPlus (Fin+) merupakan layanan pinjaman online yang didirikan pada tahun 2018 dibawah naungan PT. Rezeki Bersama Teknologi (PT. RBT).
OJK telah mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi tersebut.
Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi pinjam online Fin+ berencana terus mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan online untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia.
Fin+ memiliki visi menjadi perusahaan fintech lending yang memiliki reputasi untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dengan motto Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya.
Tokoh-tokoh dibalik platform ini tentunya telah memiliki pengalaman di sektor keuangan diantaranya Andrian Jahjamalik sebagai Direktur Utama, Todotua Pasaribu sebagai Komisaris Utama, Agussalim Harahap sebagai Komisaris, dan Fery Laksono sebagai Direktur.
Menariknya lagi layanan FinPlus dibangun dengan teknologi mutakhir dengan implementasi Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Big Data Analytics.
Sehingga keamanannya pun tidak perlu diragukan karena semua data nasabah disimpan di lokal server Indonesia dengan teknologi enkripsi untuk memastikan semua data konsumen terjaga dengan aman.
Baca juga:
- Cara Membuka Rekening Saham, Bisa Langsung Berinvestasi Tanpa Bingung Lagi
- Bank Penyedia KTA Bunga Rendah, Apakah Lebih Murah dari Pinjol?
- Pinjaman Online Tanpa Slip Gaji 2020 Terpercaya. Disini Tempatnya!
Diketahui, Fin+ telah membantu lebih dari 70.000Â pengguna dan hingga saat ini Fin+ sudah menyalurkan lebih dari 140 miliar rupiah, yang tersebar di lebih dari 1.000 titik kecamatan di Indonesia dengan TKB 100%.
Tahun 2021 Fin+ memproyeksikan kenaikan penyaluran pinjaman lebih dari 198% dengan menitikberatkan peningkatan di sektor UMKM, terutama di luar pulau Jawa.
Hal tersebut pun disambut baik oleh Kuseryansyah Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut Kuseryansyah, Fin+ yang juga merupakan anggota AFPI dan baru saja mendapatkan izin dari OJK menandakan semakin banyak anggota yang comply terhadap aturan OJK maupun asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.
Kuseryansyah juga menambahkan dengan diresmikannya beberapa perusahaan yang mendapatkan izin dari OJK ini diharapkan dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19.
Tidak hanya itu, hal ini pun sebagai bukti menunjukkan konsistensi industri fintech pendanaan berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat yang underserved maupun underbanked termasuk UMKM, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan inklusi keuangan nasional.
(DuniaFintech/ Dinda Luvita)