duniafintech.com –ย Teknologi pinjaman uang, atau yang biasa disebut fintech lending dinilai oleh kalangan pekerja sebagai cara hidup konsumtif. Namun pandangan tersebut hanya dinilai dari satu sisi saja.
Pada editorial Dunia Fintech kali ini,ย terdapat beberapa penjelasan yang menunjukkan bahwa klaster fintech lending tidak hanya mengajarkan manusia pola hidup yang konsumtif, tapi juga mengandung manfaat yang cukup menguntungkan. Untuk itu, simak penjelasannya berikut ini.
Fintech Lending Bukan Hanya Pay Later
Beberapa platform dan e-commerce di Indonesia memang menghadirkan fitur pay later, sebuah penawaran yang menggiurkan untuk kalangan pekerja yang ingin memenuhi hasratnya terhadap gaya hidup.
Terdapat syarat dan ketentuan yang menggiurkan pada fitur pay later, yakni pihak lender (pemberi pinjaman) membeli produk yang diinginkan peminjam terlebih dahulu. Setelah itu, terdapat ketentuan melalui tenor dan bunga yang disepakati oleh peminjam dan pemberi pinjaman.
Oleh sebab itu, peminjam perlu memerhatikan aspek kegunaan dalam pay later. Disarankan debitur hanya akan menggunakan fitur ini untuk memenuhi kebutuhan darurat atau keperluan yang terjadi di luar rencana keuangannya.
Baca juga:
- Pelaku UMKM Berpotensi Naik Kelas karena Fintech Lending
- Mengenal Insurtech, Fintech dalam Dunia Asuransi Digital
- Investasi Kesehatan untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Fintech Lending untuk Urusan Produktif
Seperti diketahui, pinjaman fintech juga menyasar kepada masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan, baik mengenai aspek administratif mau pun ketentuan lainnya.
Oleh sebab itu, para pengembang fintech juga menawarkan pinjaman modal usaha hingga mencapai ratusan juta. Menurutย Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif INDEF, fintech pinjaman dapat meningkatkan produktifitas untuk para pengusaha pemula. Kemudahan serta kecepatan yang dimulai dengan tenor harian, membuat inovasi ini cocok untuk membantu sektor UMKM.
Berpartisipasi sebagai Pemberi Pinjaman
Dalam urusan pinjam-meminjam, tentunya terdapat dua pihak yang turut diikut sertakan, pertama yakni debitur atau penerima pinjaman, serta lender atau penerima pinjaman.
Dalam laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), syarat untuk menjadi investor atau penyedia dana pinjaman yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Tentunya aturan ini telah tertuang dalamย Peraturan OJK 77/POJK.01/026 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya regulasi dari OJK, maka pemberi pinjaman tidak perlu khawatir akan adanya penipuan. Hal ini ditekankan melalui perjanjian yang transparan soal peruntukkan dana pinjaman, bunga serta jangka waktu.
-Fauzan-