30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Fintech Pinjaman Ilegal Kembali Berkeliaran! Bagaimana Menyikapinya?

DuniaFintech.com – Jumlah fintech pinjaman ilegal kembali bertumbuh di masa pandemi COVID-19. Laporan dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, terdapat 126 pelaku layanan kredit keuangan berbasis teknologi yang beroperasi.

Terhitung dari 2018 hingga September 2020, OJK telah menutup 2.840 penyelenggara tidak terdaftar. Pada kasus terbaru, para pelaku fintech pinjaman ilegal melakukan operasinya dengan menawarkan layanan kredit melalui pesan singkat.

Jonathan Bryan, Chief Marketing Officer KoinWorks menilai bahwa menghindari potensi ancaman dan kerugian material dari fintech pinjaman ilegal adalah dengan memberikan edukasi yang tepat soal keuangan terhadap masyarakat.

“Ragam produk finansial untuk personal dan pelaku bisnis tidak pernah melakukan kegiatan pemasaran melalui SMS dengan maksud untuk menawarkan pinjaman,”

Bryan mengatakan perlunya pengetahuan tentang berbagai layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pihaknya selalu menghimbau agar masyarakat memeriksa status perizinan platform fintech tersebut di otoritas yang berwenang seperti OJK atau Bank Indonesia.

Baca juga:

Cara Hindari Fintech Pinjaman Ilegal

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, OJK menjelaskan bahwa berbagai penyelenggara fintech ilegal menggunakan metode yang menyalahi aturan.

Oleh karena itu, hindari mengakses penawaran layanan melalui media penyebaran yang meragukan dan dilarang oleh pemerintah seperti melalui SMS, Direct Message (DM) di media sosial, sarana komunikasi pribadi lain yang bersifat personal dan juga situs internet tidak resmi.

Selain itu, masyarakat juga aktif mengawasi praktik fintech ilegal dengan tanggap melaporkan kepada penegak hukum bila menemukan layanan fintech yang meresahkan.

DuniaFintech/Fauzan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU