27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Fintech Syariah Indonesia Tempati 4 Besar Industri Dunia

DuniaFintech.com – IFN Islamic Fintech, forum komunikasi, informasi dan pengetahuan seputar teknologi keuangan berbasis hukum Islam (syariah) mengumumkan beberapa data terkait perkembangan industrinya. Data yang dirilis pada Kamis (30/7) menyebutkan terdapat 142 pengembang fintech syariah di berbagai belahan dunia.

Dalam kumpulan data tersebut juga tertuliskan terdapat 13 pelaku fintech di Indonesia yang bermain di segmen syariah. Jumlah tersebut menjadikan industri fintech syariah di Indonesia menempati 4 besar dunia dalam urusan jumlah.

Menariknya, pada temuan forum IFN Islamic Fintech mengatakan Britania Raya menjadi industri fintech syariah terbanyak dengan jumlah sebanyak 27, disusul dengan Malaysia sebanyak 19, Uni Emirat 15. Fintech syariah berbasis Indonesia juga memiliki jumlah lebih banyak dibanding Arab Saudi dan Amerika Serikat.

Sebelumnya, laporan forum IFN Islamic Fintech pada Juni akhir menyebutkan terdapat 127 pelaku industi fintech yang bermain di wilayah syariah. Laporan terbaru menyebutkan, para pelaku yang terlibat pada forum tersebut tengah melakukan promosi dan pengenalan fintech syariah kepada dunia. Disebutkan juga bahwa Malaysia akan menjadi wilayah prioritas untuk melakukan kegiatan tersebut.

Baca juga:

Skena Fintech Syariah Indonesia

Fintech syariah semakin mesra dengan iklim perekonomian Indonesia. Para pengguna jasa keuangan pun memiliki lebih ragam untuk memilih produk fintech yang sesuai preferensi. Seperti diketahui, Indonesia yang sebagai penduduk muslim terbanyak menjadi salah satu pelatuk kemunculan fintech yang mengadopsi hukum Islam dalam kegiatan bisnisnya.

Fintech berlandaskan hukum islam diyakini akan mendongkrak pasar keuangan syariah Tanah Air. Hal ini terlihat dari bidikan pembiayaan yang cukup agresif. Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya mengatakan kontribusi seluruh fintech berbasis syariah pada 2019 mencapai Rp1 triliun. Ia meyakini angka ini dapat tumbuh hingga tiga kali lipat pada 2020. Hal ini sejalan dengan target 13 pemain pembiayaan online syariah yang menembus Rp4 triliun pada 2020. 

Payung hukum dari fintech syariah juga berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini memang mengatur secara umum setiap segmen industri fintech, yakni syariah dan konvensional. Para industri bergerak sesuai anjuran Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

DuniaFintech/Fauzan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU