31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Fungsi Asuransi — dari Primer, Sekunder, sampai Khusus

JAKARTA, duniafintech.com – Fungsi asuransi memang sangat banyak sehingga kamu pun wajib untuk punya produk pertanggungan sebagai proteksi ini. 

Sejatinya, terdapat tiga fungsi dari asuransi yang harus dipahami. Ketiganya adalah fungsi primer (fungsi utama), fungsi sekunder, dan fungsi khusus. 

Nah, seperti apa sih fungsi-fungsi tersebut? Simak yuk ulasannya berikut ini.

Fungsi Asuransi Menurut Para Ahli

Para ahli telah memaparkan pengertian dan kegunaan dari asuransi, termasuk fungsinya. Inilah beberapa di antaranya, seperti dikutip dari Lifepal.

1. Profesor Mehr dan Cammack

Menurut Profesor Mehr dan Cammack, asuransi menjadi alat untuk mengurangi risiko finansial, yaitu dengan cara mengumpulkan unit-unit eksposure dalam jumlah memadai sehingga kerugian individu dapat diprediksi. Selanjutnya, kerugian akan dipikul rata oleh individu yang tergabung di dalamnya.

Baca juga: Perjanjian Asuransi — Prinsip hingga Batasannya

2. Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H yang merupakan pejabat Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 1952—1966 menyatakan bahwa asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. Dalam hal ini, pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.

3. Abbas Salim

Abbas Salim menerangkan dalam bukunya bahwa asuransi berfungsi sebagai pengganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa mendatang. Artinya, tidak masalah kamu harus membayar sedikit mahal sebab hal itu bertujuan sebagai antisipasi risiko yang boleh jadi akan berlangsung di masa depan. Sejatinya, premi yang kamu bayarkan itu berjumlah lebih kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi.

Fungsi Lain dalam Istilah-istilah pada Asuransi

Di dunia asuransi, ada banyak istilah atau komponen khusus yang harus diketahui oleh para nasabah. Berikut ini penjelasan tentang fungsi dari istilah-istilah di dunia perasuransian.

1. Fungsi polis asuransi

Polis asuransi adalah dokumen penting berisi syarat, hak, dan kewajiban dari seluruh pihak sesuai jangka waktu yang disepakati. Adapun fungsi polis bagi tertanggung dan penanggung sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko maupun penggantian kerugian yang mungkin terjadi.

2. Fungsi perusahaan asuransi

Sebagai informasi, perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung segala risiko atau pengambil alih risiko dari tertanggung atau nasabah.  Fungsi dan peran perusahaan asuransi ini, yaitu untuk membantu para nasabah untuk meminimalkan kerugian yang tidak terduga yang mungkin terjadi.

3. Fungsi hukum asuransi

Hukum asuransi merupakan aturan tertulis yang menjelaskan hak nasabah untuk mendapatkan perlindungan dan juga kewajibannya membayar premi kepada perusahaan sebagai gantinya. Kegunaan dari hukum asuransi adalah sebagai pengikat nasabah dan perusahaan asuransi dalam menaati perjanjian dalam polis yang telah disepakati.

Fungsi Primer Asuransi

Asuransi punya fungsi utama sebagai pengalihan risiko dari tertanggung atau nasabah kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Dengan punya asuransi, itu artinya kamu akan memperoleh ganti rugi dari perusahaan asuransi atas risiko yang kamu alami dan dijamin dalam polis.

Baca juga: Perusahaan Asuransi Indonesia Terdaftar BEI, Ini Daftarnya

Adapun fungsi yang utama alias fungsi primer ini tidak terlepas dari prinsip perlindungan yang berpegangan pada saling menguntungkan dua pihak. Dalam fungsi ini, ada yang disebut fungsi primer atau fungsi utama. Setidaknya, ada tiga fungsi utama dari asuransi, yaitu sebagai berikut.

1. Pengalihan risiko

Dalam kehidupan ini, tidak ada risiko apa pun yang mampu diprediksi sehingga fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Asuransi jiwa atau kesehatan, misalnya, memang tidak bisa mengalihkan risiko rasa sakit atau meninggal dunia, tetapi di dalamnya ada risiko kerugian finansial yang mungkin ditimbulkan lantaran seseorang meninggal dunia.

Misalkan saat seorang ayah yang menjadi pencari nafkah utama meninggal. Keluarga yang ditinggalkannya akan berisiko mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Nah, melalui asuransi jiwa, keluarga itu akan menerima UP jiwa yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pencari nafkah utama meninggal.

2. Penghimpun dana

Fungsi primer berikutnya dari asuransi adalah penghimpun dana. Adapun kegiatan penghimpunan dana ini punya tujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat (tertanggung atau pemegang polis) melalui premi yang dibayarkan.

Melalui penghimpunan dana, perusahaan dapat menjalankan fungsi yang pertama, yakni pengalihan risiko lewat pembayaran klaim. Mengenai penghimpunan dana ini, cukup tegas dari hal pembayaran premi hingga klaim. Hal itu karena hukum asuransi di Indonesia mencantumkan hal tersebut.

Di lain sisi, tanpa dana dari pemegang polis, perusahaan asuransi bakal sulit untuk membayarkan klaim. Biasanya, perusahaan asuransi akan mengelola dana himpunan tersebut supaya dapat didistribusikan kepada tertanggung yang tertimpa musibah, tanpa merugikan keuangan perusahaan.

3. Menjamin keseimbangan premi dan perlindungan

Fungsi utama lainnya dari asuransi adalah untuk menjamin keseimbangan premi dan perlindungan. Fungsi yang satu ini membuat pemegang polis tidak mesti membayar mahal untuk perlindungan atau jaminan atas suatu risiko yang dialami.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi bakal mengalkulasi segala risiko yang mungkin terjadi dengan premi yang dibayarkan. Dengan demikian, setiap risiko yang dialami nasabah belum tentu akan mendapatkan penggantian sama. Hal itu bergantung pada premi yang dibayar hingga profil risiko tertanggung yang berbeda-beda. 

Misalkan premi asuransi jiwa Rp1 juta per bulan orang yang merokok dan tidak merokok akan memberikan UP jiwa yang berbeda sekalipun usia keduanya sama.

fungsi asuransi

Fungsi Sekunder Asuransi

Fungsi tambahan dalam asuransi masuk kategori sekunder sebab tidak berdampak langsung kepada tertanggung atau penanggung. Apa saja fungsinya? Inilah ulasannya.

1. Ekspor secara tidak langsung

Penting diketahui, asuransi memungkinkan penjualan komoditas atau barang tertentu ke luar negeri. Hal itu karena perusahaan asuransi tertentu bisa menawarkan proteksi produk hingga ke luar negeri. Contohnya, asuransi yang memberikan proteksi pengiriman barang ke luar negeri.

2. Merangsang pertumbuhan ekonomi

Asuransi juga bisa merangsang pertumbuhan ekonomi loh! Hal itu terjadi karena aktivitas jual-beli, menabung, dan pengendalian kerugian dalam asuransi akan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi sebuah negara terdongkrak. Perusahaan asuransi pun menciptakan lapangan pekerjaan lewat agen asuransi.

Fungsi Khusus Asuransi

Selain fungsi utama dan sekunder, asuransi juga punya fungsi khusus, yang maksudnya adalah fungsi untuk setiap jenis produk asuransi. Fungsi khusus ini berdampak pada pihak tertanggung. Berikut ini penjelasannya.

1. Asuransi jiwa

Biasanya, asuransi jiwa dibeli untuk menghindari risiko finansial akibat tulang punggung keluarga meninggal dunia atau tidak lagi bisa bekerja. Manfaatnya sangat pas buat kamu yang sudah berkeluarga sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak akan mengalami kesulitan ekonomi setelah ditinggalkan oleh kepala keluarga.

 2. Asuransi kesehatan

Boleh disebut, ini adalah jenis asuransi yang paling populer. Asuransi kesehatan pun akan menjadi perlindungan bagi nasabah jika jatuh sakit. Dengan demikian, nasabah asuransi itu akan dapat menikmati pengobatan tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam. Pasalnya, ia sudah “menabungkan” sebagian uangnya untuk menghadapi kejadian itu.

3. Asuransi pendidikan

Fungsi asuransi pendidikan, untuk ikut memberikan proteksi pendidikan putra-putri kamu di masa mendatang sehingga anak-anak akan punya masa depan pendidikan yang terjamin. Pasalnya, pihak perusahaan asuransi akan menggelontorkan sejumlah dana yang telah disepakati untuk pendidikan mereka.

4. Asuransi kerugian

Selanjutnya, juga ada asuransi kerugian yang difungsikan untuk meminimalisasi kerugian tertentu akibat aset yang rusak atau hilang. Asuransi kerugian ini masuk dalam kategori asuransi umum yang lazimnya punya produk asuransi mobil.

Baca juga: Mengulik Cara Kerja Asuransi di Indonesia, Simak Ya!

5. Asuransi syariah

Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang dikelola secara syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Produk asuransi ini terdiri dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi umum, termasuk asuransi mobil.

6. Asuransi mobil

Fungsi dari asuransi mobil atau asuransi kendaraan yang paling utama, yaitu untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian yang terjadi. Caranya adalah dengan menutup biaya perbaikan, misalnya kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran, dan lainnya.

7. Asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama perjalanan, baik di negara sendiri maupun di luar negeri. Biasanya, asuransi ini meliputi perlindungan medis, bantuan darurat di seluruh dunia, kecelakaan diri, dan perlindungan dari ketidaknyamanan perjalanan seperti keterlambatan dan kehilangan bagasi.

8. Asuransi kebakaran

Asuransi ini akan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada bangunan, baik gedung, kantor, ataupun rumah, dan lainnya. Pertanggungan yang diberikan asuransi ini meliputi kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

Itulah ulasan tentang fungsi asuransi menurut para ahli dan fungsi-fungsi lainnya yang perlu dipahami. Belum punya asuransi? Beli yuk sekarang juga.

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU