27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Fungsi Polis Asuransi bagi Tertanggung dan Penanggung

Polis asuransi merupakan sebuah dokumen atau perjanjian tertulis yang memuat tentang hak dan kewajiban pihak penanggung dan tertanggung. Salah satu fungsi polis asuransi bagi tertanggung, yaitu sebagai bukti untuk melakukan klaim atas risiko yang terjadi.

Dalam membeli jaminan asuransi, seorang tertanggung tidak serta merta membeli kemudian menikmati layanannya. Asuransi mengharuskan tertanggung mempertimbangkan beberapa hal sebelum membeli asuransi.

Anda harus memperhatikan jenis asuransi yang tersedia, fasilitas dan layanan yang akan anda nikmati, ketentuan-ketentuan terkait asuransi, dan sejumlah premi yang harus anda bayarkan setiap bulannya.

Semua hal tersebut akan tertuang dalam sebuah dokumen bernama polis asuransi. Apa yang dimaksud dengan polis asuransi? Dan apa fungsi polis bagi tertanggung dan penanggung? Berikut jawabannya.

Apa yang Dimaksud dengan Polis Asuransi

Masih mengenai asuransi, anda akan sering mendengar beberapa istilah asing yang mungkin baru bagi Anda. Salah satunya adalah polis asuransi. Polis asuransi merupakan sebuah dokumen atau perjanjian tertulis yang memuat tentang hak dan kewajiban pihak penanggung dan tertanggung.

Secara sederhana, polis asuransi adalah bukti dari adanya kesepakatan atau perjanjian dari pihak tertanggung dan penanggung. Polis asuransi memuat berbagai hal yang terkait dengan layanan dan fasilitas yang akan tertanggung dapatkan.

Sekaligus dengan kewajiban yang harus anda bayarkan sebagai tertanggung. Contoh hak dan kewajiban dari yang tertera dalam polis asuransi adalah kewajiban tertanggung untuk membayar sejumlah premi atau dana asuransi.

Kemudian hak tertanggung untuk mendapatkan fasilitas dan perlindungan dari penanggung atas risiko (risk) yang mungkin terjadi. Kewajiban penanggung dalam memberikan layanan kepada tertanggung, dan hak penanggung untuk mendapatkan premi dari tertanggung.

Melalui dokumen polis asuransi, kedua belah pihak tertanggung dan penanggung kan terikat satu sama lain. Sehingga, setiap pihak mempunyai tanggungjawab yang berkaitan dengan pelimpahan risiko tersebut.

Keberadaan polis asuransi oleh para pemegang (tertanggung) dan penanggung sangat penting. Tanpa adanya polis, maka tidak biasa kita sebut dengan asuransi. Karena, asuransi adalah perjanjian yang mengikat. Tanpa polis sebuah perjanjian tidak memiliki bukti yang kuat atas ikatan tersebut.

Fungsi Polis Asuransi bagi Penanggung

Setelah anda mengetahui apa yang dimaksud dengan polis asuransi, berikutnya anda harus mengetahui mengenai fungsi polis bagi penanggung.

1 Sebagai Tanda Terima atas Pembayaran Polis

Polis asuransi berfungsi sebagai tanda terima atas pembayaran polis oleh tertanggung kepada penanggung. Bukti ini menyatakan bahwa penanggung telah menerima pembayaran premi dari tertanggung.

2 Bukti Tertulis untuk Membayar Kerugian atas Risiko Tertanggung

Selanjutnya, polis asuransi berfungsi sebagai bukti tertulis ketika akan membayar kerugian atas risiko yang terjadi. Ketika tertanggung akan mengajukan klaim, maka harus menggunakan polis sebagai bukti.

3 Bukti Otentik

Fungsi sebagai bukti otentik, apabila klaim tidak memenuhi persyaratan yang tertera pada polis. Maka penanggung dapat menolak pengajuan dengan bukti tersebut.

Fungsi Polis Asuransi bagi Tertanggung

Sekarang anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan polis asuransi beserta fungsinya bagi penanggung. Berikut beberapa fungsi polis asuransi bagi tertanggung.

1. Bukti Tertulis untuk Mendapat Jaminan Asuransi

Polis asuransi berguna untuk melakukan klaim atas risiko yang terjadi. Dengan begitu, tertanggung akan menikmati jaminan asuransi.

2. Bukti Pembayaran Premi pada Penanggung

Polis berfungsi sebagai bukti yang menerangkan bahwa tertanggung telah membayar premi kepada premi.

3. Bukti untuk Menuntut

Jika suatu waktu pada saat klaim ternyata penanggung tidak memenuhi janjinya sesuai polis. Anda dapat menuntut penanggung menggunakan polis sebagai barang bukti atas kelalaian tersebut.

Demikian mengenai apa yang dimaksud dengan polis asuransi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU