25.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, Contoh, dan Cara Memilih

Mengetahui contoh polis asuransi menjadi salah satu cara terbaik yang dapat dilakukan untuk memahami istilah-istilah asuransi. Pasalnya, dengan memahami asuransi secara baik, Anda dapat mengetahui hal-hal penting sebelum menggunakannya. Apalagi, asuransi adalah hal yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang.

Saat ini, jumlah pengguna asuransi di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Hal itu juga menunjukkan bahwa masyarakat di negara ini kian sadar akan perlindungan bagi kesehatan dan aset mereka.

Didukung dengan banyaknya jenis asuransi yang tersedia dan disesuai dengan kebutuhan, masyarakat saat ini semakin dimudahkan untuk memilih menggunakan asuransi yang paling tepat.

Polis Asuransi adalah

Sering dianggap sama dengan premi asuransi, polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung). Biasanya, isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak tersebut.

Di sisi lain, premi asuransi adalah istilah bagi sejumlah dana yang akan dibayarkan kepada perusahaan asuransi tiap bulannya. Bukti perjanjian asuransi dalam hal ini bertindak sebagai bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan tertanggung selama periode kepesertaan asuransi berjalan.

Fungsi Polis Insurance

Bukti perjanjian ini adalah bagian penting dalam sebuah asuransi sehingga sangat wajar bagi Anda untuk harus memahami seluruh isi dari bukti perjanjian asuransi yang dimiliki. Dengan demikian, Ada akan terhindar dari sejumlah kerugian yang boleh jadimuncul pada masa mendatang, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap semua detail yang tertuang di dalam bukti perjanjian asuransi itu. Beberapa fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Fungsi Polis Bagi Nasabah Pengguna Asuransi (Tertanggung):
  • Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan yang disebabkan oleh berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung. Kerugian tersebut sudah tertulis di dalam polis.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, apabila pihaknya lalai dan tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi yang juga selaku penanggung.
  1. Fungsi Polis Bagi Perusahaan Asuransi (Penanggung):
  • Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.
  • Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung. Dalam kasus ini apabila penyebab kerugian yang dialami tertanggung tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.
  • Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.

Contoh Polis Asuransi

  1. Asuransi Jiwa

Biasanya, sejumlah perusahaan asuransi ternama yang membuka asuransi kesehatan juga menyediakan asuransi kesehatan jiwa, baik secara terpisah maupun menjadi satu dengan asuransi kesehatan secara umum. Contoh polis asuransi jiwa dari Allianz yang bernama Dana KesehatanKu yang memuat 4 Bab Penjelasan yang berisi 10 Pasal ketentuan, dengan penjabaran sebagai berikut.

  • Bab I berisi tentang definisi dan istilah-istilah yang digunakan dalam polis Dana Kesehatanku.
  • Bab II menjelaskan Manfaat Asuransi, di mana asuransi ini berfokus untuk manfaat tunai dalam hal tertanggung mengalami cedera atau sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit dan pembedahan yang berlaku di seluruh dunia.
  • Bab III menerangkan mengenai Pengecualian Umum, di mana penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi yang berhubungan dengan hal-hal tertentu, seperti penyakit khusus dan transplantasi organ.
  • Bab IV berisikan 10 pasal yang memaparkan mulai dari cara pengajuan asuransi, penerbitan, perpanjangan, dan perubahan polis, pembayaran premi, syarat dan ketentuan, wilayah jaminan asuransi, penyelesaian perselisihan, hingga prosedur pengajuan klaim.
  1. Asuransi Kesehatan

Adapun asuransi kesehatan adalah salah satu jenis asuransi yang paling umum tersedia. Salah satu penyedia asuransi kesehatan adalah MNC Life Assurance, dengan program bernama MNC Sehat OK. 

Contoh polis asuransi kesehatan dari perusahaan ini memuat 13 pasal yang berisi ketentuan-ketentuan khusus polis dengan penjelasan seperti berikut ini:

  • Pasal 1 pada contoh bukti perjanjian ini menjelaskan definisi asuransi beserta istilah-istilah yang digunakan di dalam bukti perjanjian asuransi.
  • Pasal 2 memaparkan tentang Manfaat Asuransi,
  • Pasal 3 tentang Masa Tunggu,
  • Pasal 4 tentang Masa Perpanjangan Polis.
  • Pasal 5 menjabarkan prosedur pembayaran premi yang ditetapkan berdasarkan premi tahunan.
  • Pasal 6 mengatur tentang Masa Tenggang Waktu,
  • Pasal 7 tentang Masa Bebas Lihat (Cooling Off),
  • Pasal 8 menjelaskan tentang Berakhirnya Pertanggungan,
  • Pasal 9 tentang Syarat Kepesertaan.
  • Pasal 10 menuliskan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan umum.
  1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Mobil

Merupakan perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia asuransi dan nasabah yang berisi tentang ketentuan terkait perlindungan dan risiko yang bisa terjadi pada mobil di waktu yang akan datang.

Dalam polis ini, hak dan kewajiban kedua belah pihak dibahas secara rinci. Contohnya pada polis asuransi mobil dari Sinarmas yang tertuang dalam 3 Bab dan 21 Pasal berikut ini:

  • Bab I berisi macam-macam risiko terhadap mobil yang ditanggung perusahaan asuransi, ada Pasal 1 yang menjelaskan tentang kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang ditanggung, misalnya seperti tabrakan, pencurian, atau kebakaran
  • Bab II menjelaskan macam-macam risiko terhadap mobil yang tidak akan dijamin perusahaan asuransi, ada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian mobil karena beberapa hal, contohnya gempa bumi atau perang.
  • Bab III berisi syarat-syarat polis, di mana terdapat Pasal 3 yang mengatur tentang wilayah jaminan asuransi, Pasal 4 tentang aturan Pembayaran Premi, Pasal 5 tentang Pemberitahuan Kecelakaan, Pasal 6 tentang Risiko Sendiri yang ditanggung oleh Tertanggung, Pasal 7 tentang Ganti Rugi, Pasal 8 tentang Penggelapan atau Pencurian, Pasal 9 tentang Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap, Pasal 10 tentang Pertanggungan di Bawah Harga, Pasal 11 tentang Perpanjangan Otomatis, Pasal 12 tentang Tindakan Pencegahan, Pasal 13 membahas tentang Pengemudi Kendaraan (misalnya memberikan fotokopi SIM), Pasal 14 tentang Subrogasi, Pasal 15 tentang Laporan Tidak Benar, Pasal 16 tentang Hilangnya Hak Ganti Rugi yang bisa dialami Tertanggung, Pasal 17 tentang Harga Sebenarnya, Pasal 18 tentang Pemeriksaan, Pasal 19 membahas lengkap tentang Berakhirnya Pertanggungan (misalnya disebabkan oleh Total Loss atau Pembatalan Polis), Pasal 20 tentang Penyelesaian Sengketa, dan Pasal 21 berisi Penutup.

Asuransi Motor

Merupakan bukti perjanjian antara perusahaan asuransi (Penanggung) dengan nasabah (Tertanggung) yang berisi tentang ketentuan terkait perlindungan dan risiko yang bisa terjadi pada kendaraan bermotor, khususnya motor roda dua, di waktu yang akan datang.

Contohnya dari Asuransi ACA yang bisa dapat dipelajar dengan teliti, sebagai berikut:

  • Bab I berisi penjelasan tentang jaminan, lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 1 mengenai Risiko yang Dijamin oleh Penanggung dan Pasal 2 yang berisi Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
  • Bab II berisi Pengecualian yang dibahas lebih rinci dalam Pasal 3, contohnya asuransi tidak akan menanggung kerugian dan kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, gempa bumi, dan reaksi nuklir
  • Bab III menjelaskan tentang definisi dan istilah-istilah yang digunakan dalam bukti perjanjian asuransi tersebut, yang tertuang secara rinci di Pasal 4.
  • Bab IV berisi tentang Persyaratan Umum dari bukti perjanjian asuransi, seperti pada Pasal 5 tentang Wilayah Jaminan Asuransi, Pasal 6 tentang Kewajiban untuk Mengungkapkan Fakta bagi Tertanggung, Pasal 7 menjelaskan tentang cara dan aturan Pembayaran Premi, Pasal 9 tentang Pemeriksaan, Pasal 10 tentang Pengalihan Kepemilikan, Pasal 11 tentang Kewajiban Tertanggung dalam Hal Terjadi Kerugian Dan/Atau Kerusakan, Pasal 12 tentang Sisa Barang dari kendaran bermotor milik Tertanggung, Pasal 13 tentang Laporan Tidak Benar, Pasal 14 tentang Dokumen Pendukung Klaim, Pasal 15 tentang Penentuan Nilai Ganti Rugi, Pasal 16 tentang Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi, Pasal 17 tentang Pertanggungan di Bawah Harga, Pasal 18 tentang Biaya Penyelamatan, Pasal 19 tentang Pertanggungan Lain, Pasal 20 tentang Ganti Rugi Pertanggungan rangkap, Pasal 21 tentang Risiko Sendiri, Pasal 22 tentang Subrograsi, Pasal 23 tentang Pembayaran Ganti Rugi, Pasal 24 tentang Hilangnya Ganti Rugi, Pasal 25 tentang Mata Uang yang digunakan untuk membayar premi asuransi, Pasal 26 tentang Penghentian Pertanggungan, Pasal 27 tentang Pengembalian Premi, Pasal 28 tentang Perselisihan, dan Pasal 29 berisi Penutup.
  • Dilanjutkan tentang apa saja dokumen-dokumen yang akan dibutuhkan pada saat Tertanggung akan mengajukan klaim asuransi.
  1. Asuransi Rumah

Bukti perjanjian asuransi rumah menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari Tertanggung dan Penanggung. Contohnya dari Asuransi ACA, bernama Asuransi Rumah Idaman, dengan penjelasan seperti berikut ini:

  • Bab I menjelaskan secara rinci tentang segala macam risiko yang dijamin oleh pihak perusahaan asuransi, misalnya seperti terjadi kebakaran yang disebabkan oleh api karena ketidaksengajaan, petir atau ledakan, kerusuhan dan huru-hara, kebongkaran, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti penggantian biaya atas beban keuangan yang timbul karena kelalaian Tertanggung, bencana alam seperti angin topan, gempa bumi atau banjir, terorisme, kecelakaan, biaya akomodasi sementara, dan biaya pengobatan.
  • Bab II berisi tentang manfaat tambahan dari asuransi, contohnya biaya pembersihan, bebas prorata, dan biaya pemadaman kebakaran.
  • Bab III menjelaskan tentang pengecualian umum, di mana ada hal-hal tertentu yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada rumah namun tidak diganti rugi oleh Penanggung, misalnya disebabkan oleh reaksi nuklir, kerusakan pada harta benda seperti kendaraan bermotor, kerusakan apapun pada data elektronik, atau apapun yang sifatnya konsekuensial.
  • Bab IV berisi persyaratan umum, seperti kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta, cara dan aturan pembayaran premi, perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian, sisa barang, tuntutan ganti rugi, laporan tidak benar, kerugian atas barang yang bisa dipindahkan, penentuan harga dalam hal kerugian, cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi, pertanggungan di bawah harga, biaya yang diganti, pertanggungan lain, ganti rugi pertanggungan rangkap, dan lain-lain.
  1. Asuransi Perjalanan

Pada dasarnya, asuransi perjalanan adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko yang bisa terjadi ketika seseorang melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Jenis asuransi ini diutamakan bagi orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi, contohnya sering bepergian ke luar kota sampai ke luar negeri. Fungsi dari perlindungannya untuk menekan dampak finansial dari risiko kerugian yang mungkin terjadi saat perjalanan tersebut.

Contoh bukti perjanjian asuransi perjalanan yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bab Definisi akan menjelaskan tentang berbagai macam istilah yang digunakan di dalam bukti perjanjian asuransi tersebut, contohnya rumah sakit dan perjalanan yang ditanggung.
  • Bab Perlindungan Layanan-layanan Medis menjelaskan tentang berbagai macam perlindungan yang akan didapatkan oleh tertanggung, Bagian 1 menjelaskan tentang penanggungan biaya pengobatan apabila tertanggung mengidap penyakit selama perjalanan yang memang harus dilakukan di Indonesia dengan pengecualian tidak akan ada tanggungan ganti rugi karena hal-hal seperti perawatan yang tidak diperlukan berdasarkan saran dari dokter, Bagian 2 menjelaskan tentang evakuasi medis darurat, Bagian 3 tentang pemulangan medis darurat ke tempat tinggal Tertanggung, Bagian 4 tentang pemulangan jenazah tertanggung ke tempat tinggal dengan pengecualian misalnya bila Tertanggung berada di daerah yang memiliki risiko perang, Bagian 5 tentang perlindungan kecelakaan diri.
  • Bab selanjutnya adalah Klausula Kehilangan yang menjelaskan apabila tubuh Tertanggung tidak ditemukan lebih dari waktu satu tahun setelah tanggal kehilangan karena tenggelam atau hancurnya pesawat terbang saat melakukan perjalanan.
  • Bab Ketidaknyamanan Perjalanan menjelaskan tentang berbagai kehilangan atau kerugian yang terjadi pada perjalanan, seperti Bagian 6 tentang Kehilangan Bagasi Check-in yakni semua bagasi yang terdaftar di bawah pengawasan perusahaan penerbangan kecuali untuk laptop yang mengalami masalah piranti lunak atau kehilangan akibat perang, Bagian 7 tentang penundaan penerbangan dari perusahaan penerbangan kecuali segala kehilangan yang terjadi karena Tertanggung terlambat sampai bandara, Bagian 8 tentang pembatalan perjalanan yang disebabkan misalnya Tertanggung meninggal atau cedera fisik serius, dan Bagian 9 tentang manfaat untuk peralatan golf.
  • Bab Pengecualian Umum yang berlaku untuk semua bagian, misalnya pihak penanggung tidak akan memberikan ganti rugi terhadap tertanggung yang terlibat dalam atau berlatih untuk segala bentuk pertempuran.
  • Bab Syarat-syarat umum menjelaskan aturan persyaratan umum bagi pemegang bukti perjanjian asuransi perjalanan.
  • Bab Syarat-syarat polis mengatur tentang persyaratan polis yang berlaku untuk semua bagian, seperti batas usia, pemberitahuan klaim, bukti kehilangan, pemeriksaan medis, pembayaran klaim, tindakan hukum, subrigasi, penghentian polis, tenggang waktu, perpanjangan polis, penyelesaian perselisihan, prosedur klaim, dan lain-lain.
  1. Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian atau asuransi umum (general insurance) berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan terhadap harta benda yang dimiliki dengan cara mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi. Contohnya bisa berupa asuransi kebakaran, seperti yang tertulis pada contoh bukti perjanjian asuransi kerugian milik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ini:

  • Bab I menjelaskan tentang berbagai macam risiko yang dijamin oleh pihak Penanggung, seperti kebakaran yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau kesalahan Tertanggung, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
  • Bab II tentang pengecualian yang berlaku, ada risiko yang dikecualikan seperti tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda karena bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami), terbakar karena sifat barang itu sendiri, atau kerusakan pada kendaraan bermotor.
  • Bab III menjelaskan tentang definisi dari istilah-istilah yang digunakan di dalam bukti perjanjian asuransi.
  • Bab IV berisi tentang persyaratan umum dari bukti perjanjian asuransi, seperti kewajiban Tertanggung untuk mengungkapkan fakta, cara dan aturan pembayaran premi, perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, dan lain-lain.

Cara Memilih Polis Asuransi

  1. Sesuaikan dengan Budget dan Kebutuhan
  2. Pahami Syarat-syarat yang Ditentukan Polis
  3. Gunakan Metode Double Claim
  4. Gunakan Polis untuk Satu Keluarga
  5. Pertimbangkan Manfaat yang Diberikan

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE