JAKARTA, duniafintech.com – Gaji RT di Indonesia rupanya belum diatur di semua peraturan daerah, sehingga nominalnya tidaklah sama. Tugas yang harus dijalankan sebagai ketua Rukun Tetangga atau RT tergolong cukup berat bagi sebagian orang yang menjalaninya, Namun, berapakah rata-rata gaji RT di Indonesia? Benarkah mereka itu digaji?
Tertarik untuk mencalonkan diri sebagai ketua rukun tetangga? Ada baiknya untuk mengetahui tugas dan fungsinya lebih dulu sebelum mengecek berapa gaji yang akan diterima tiap bulannya.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Tugas RT/RW ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Rukun Tetangga juga termasuk ke dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
Tidak hanya itu saja, tapi tugas RT juga akan membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan serta melaksanakan tugas lain seperti yang diberikan oleh Kepala Desa.
Jika melihat dari peraturan tersebut, tugas ketua RT ini tergolong cukup besar. Lantas, apakah tugas mereka sebanding lurus dengan pendapatan yang akan diterima nantinya? Kira-kira, berapa gaji ketua Rukun Tetangga di Indonesia yang akan mereka terima tiap bulannya dan Apa benar mereka digaji? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Gaji RT di Indonesia
Gaji mereka di Indonesia saat ini rupanya belum diatur di semua peraturan daerah, sehingga nominalnya tidaklah sama. Peraturan di setiap daerah pada umumnya hanya menjelaskan mengenai fungsi dan tugas RT.
Namun, melangsir dari situs Kompas.com, DKI Jakarta terdapat aturan mengenai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi untuk ketua RT. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.
Hanya saja, uang penyelenggaraan yang dimaksud tersebut bukan sekedar untuk mendanai pembayaran uang lelah/insentif/uang kehormatan/uang saku/gaji/honorarium atau sejenisnya, melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional di wilayah masing-masing. Namun, rata-rata gaji RT di Indonesia kurang lebihnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulannya.
Rata-Rata Gaji RT per Wilayah
- Jakarta
Gaji RT di Jakarta tahun 2021 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Gaji RT di Jakarta kini mencapai Rp2 juta per bulan yang paling lambat akan diterima oleh ketua RT setempat per tanggal 10 setiap bulannya. Namun, aturan itu menyatakan bahwa kalau uang tersebut merupakan uang penunjang kegiatan operasional.
- Semarang
Nominal pendapatan uang operasional ketua RT di Semarang naik pada tahun 2019 lalu. Melangsir radar semarang, gaji RT di Semarang kini mencapai Rp750 ribu per bulan. Namun, aturan itu menyatakan kalau uang tersebut juga berupa uang penunjang kegiatan operasional. Nominal tersebut naik sebanyak Rp150 ribu dari yang sebelumnya hanya senilai Rp600 ribu per bulan.
- Bekasi
Gaji ketua RT di Indonesia, tepatnya di Bekasi disebut sebagai honor yang telah diatur dalam keputusan walikota tentang pemberian bantuan operasional. Melangsir sindonews, disebutkan kalau gaji RT di Bekasi kini mencapai Rp5 juta per tahun. Pemberian uang operasional RT di Bekasi sangat berbeda dengan daerah lain yang diberikan setiap bulannya.
- Depok
Seperti dilangsir dari indtimes, insentif ketua RT di Depok telah mencapai Rp300 ribu per bulan. Nilai itu naik dari yang nominal sebelumnya senilai Rp200 ribu per bulan. Widyawati Riyandani selaku Kepala Bappeda Kota Depok, mengatakan kalau uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.
- Karawang
Di Karawang, ada sistem insentif untuk RT juga yang diberikan setiap bulannya. Dirangkum dari berbagai sumber, gaji RT di Karawang mencapai nominal sebesar Rp500 ribu per bulan.
Gaji di setiap daerah berbeda-beda tergantung dari keputusan pemerintah setempat. Melangsir dari situs voi.id dan sumber lain, berikut ini adalah gaji RT di Indonesia di berbagai daerah lainnya. Nilai tersebut juga berdasarkan dari aturan lama dan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Gaji RT di Indonesia di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2,5 juta per tahun.
- Kota Surabaya sebesar Rp1 juta per bulan.
- Kabupaten Subang mempunyai gaji sebesar Rp3,4 juta per tahun.
- Kota Tangerang senilai Rp1,1 juta per kuartal.
- Selanjutnya, Solo yang memiliki gaji Rp1 juta per bulan.
- Kota Bandung sebesar Rp500 ribu per bulan.
- Kab. Bandung senilai Rp250 ribu per bulan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra