JAKARTA, duniafintech.com โ Video terkait nasabah asuransi AIA yang menggeruduk kantor cabang Bank Central Asia (BCA) saat ini sedang viral di jagat maya. Pada video TikTok akun M Ahza S Arrasyid, para nasabah ini tampak mengeluhkan soal sulitnya mencairkan uang yang telah disetor selama 7 tahun sebesar Rp33 juta.
Sementara itu, menurut pihak BCA, masalah ini adalah wewenang AIA sebagai perusahaan yang menjual produk asuransi. Dalam hal ini, ada juga netizen alias warganet yang menyampaikan bahwa terkait masalah seperti itu, sebaiknya langsung mendatangi kantor AIA.
Seperti halnya yang dituliskan oleh akun @us*r**. Ia menyebut, nasabah dalam kasus AIA atau merek lain kebanyakan kurang paham dan kurang menanyakan detail. Pasalnya, hanya menanyakan keuntungan, tetapi tidak benar belajar soal seluruh polisnya.
Kemudian, ada pula akun @Ay*tresna*ar* yang menyatakan bahwa pengunggah video ini semestinya ke asuransi AIA, bukan malah menggeruduk kantor BCA. Di samping itu, akun @Rh*n* pun menyebut bahwa pengunggah video seharusnya langsung ke AIA.
โLangsung ke AIA, saya hubungi pihak AIA dan puji syukur dan masuk kembali ke rekening BCA saya walaupun ada potongan dari pihak AIA nya,โ katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, ada akun @Mis*No*** yang menulis, โKalau mau cepat selesai cari kantor cabang ke AIA terdekat, jangan ke BCA karena mereka nggak tahu apa-apa atau cari bank yang ada agen AIA terbanyak.โ
Tanggapan BCA
Menanggapi kehebohan di media sosial soal nasabah asuransi AIA yang mengeluhkan tidak dapat melakukan pencairan di kantor cabang Bank Central Asia (BCA), pihak BCA pun memberikan tanggapannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn. Tanggapan itu sehubungan dengan video yang beredar di sosial media soal keluhan terkait produk PT AIA Financial (AIA) yang dipasarkan lewat kerja sama bancassurance PT Bank Central Asia (BCA) dan AIA.
โDapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan,โ ucapnya.
Disampaikannya, produk asuransi yang dipasarkan lewat kerja sama bancassurance antara BCA dengan perusahaan asuransi adalah produk dari perusahaan asuransi.
โPerlu kami informasikan kembali bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dengan BCA adalah produk dari perusahaan asuransi,โ paparnya.
Selain itu, imbuhnya, BCA pun selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dan otoritas terkait dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada