34.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Green Sukuk Ritel: Pengertian hingga Cara Investasinya

Green Sukuk Ritel adalah salah satu instrumen investasi yang wajib untuk diketahui oleh para investor. Bicara tentang investasi selalu menjadi topik yang tak pernah kehabisan pembahasan. 

Terutama saat ini, banyak masyarakat yang semakin menyadari pentingnya berinvestasi, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Beberapa jenis investasi yang sedang populer meliputi reksa dana, obligasi, dan saham. Selain itu, ada pula jenis investasi lain yang mulai mendapatkan perhatian, yaitu green sukuk ritel.

GSR, dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, mungkin masih kurang dikenal. Secara prinsip, investasi ini mirip dengan sukuk berprinsip syariah lainnya, namun tujuannya adalah untuk mendukung proyek-proyek yang ramah lingkungan. 

Untuk memahami lebih lanjut tentang konsep green sukuk ritel dan proses berinvestasinya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Memahami Karakteristik dan Keuntungan Sukuk Tabungan

Green Sukuk Ritel

Apa Itu Green Sukuk Ritel?

Green sukuk ritel adalah bentuk investasi berbasis obligasi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah, dengan tujuan mendukung proyek-proyek berfokus pada lingkungan. Instrumen investasi ini berupa obligasi yang tersedia untuk pembelian oleh seluruh lapisan masyarakat. Dana yang terkumpul dari penjualan obligasi ini akan dialokasikan untuk mendukung berbagai proyek yang bertujuan meningkatkan keberlanjutan lingkungan, menjadikan green sukuk ritel sebagai pilihan investasi yang ramah lingkungan.

Alokasi dana dari sukuk yang satu ini mencakup beragam proyek, seperti pengembangan energi terbarukan, pariwisata berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan penanganan limbah. Penerbitan green sukuk ritel dapat dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan, dengan tujuan mendukung inisiatif pelestarian lingkungan. 

Pemerintah juga dapat menerbitkan GSR sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, green sukuk ritel mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan.

Seperti dijelaskan sebelumnya, GSR tersedia untuk dibeli oleh masyarakat umum selama periode penawaran. Proses pembelian ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, bahkan secara daring, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi berkelanjutan.

Keuntungan Green Sukuk

Bagi mereka yang masih asing dengan konsepnya, investasi dalam green sukuk ritel mungkin terdengar tidak familiar, bahkan dapat menimbulkan keraguan. Untuk memberikan keyakinan lebih dalam berinvestasi, berikut adalah beberapa keuntungan yang perlu dipahami terkait GSR:

  1. Investasi Sesuai Prinsip Syariah

GSR menyajikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai investasi tanpa unsur riba, green sukuk dianggap halal menurut Fatwa MUI. Keberadaan prinsip syariah ini menjadikan green sukuk sebagai opsi investasi yang cocok bagi mereka yang menginginkan portofolio yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.

  1. Mendukung Proyek Berwawasan Lingkungan

Dengan berinvestasi dalam GSR, Anda secara efektif mendukung proyek-proyek pembangunan berwawasan lingkungan. Dana yang diperoleh dari penjualan obligasi sukuk ini dialokasikan untuk mendanai berbagai proyek yang mendukung keberlanjutan lingkungan. GSR juga berperan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals). Dengan berinvestasi dalam instrumen ini, Anda turut berkontribusi pada proyek-proyek hijau, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan.

  1. Return Jangka Pendek yang Didapatkan

GSR menawarkan produk investasi dengan periode jangka pendek. Biasanya, pemerintah menerbitkan green sukuk ritel dengan jangka waktu investasi berkisar antara 2 hingga 3 tahun. Selama periode tersebut, investor akan menerima return atau imbal hasil secara reguler setiap bulan, sesuai dengan tingkat keuntungan yang telah ditetapkan sejak awal. Setelah melewati periode 2 hingga 3 tahun, investor dapat mengembalikan modal investasi awal mereka. Selain itu, ada juga opsi untuk menjual sukuk tersebut di pasar sekunder selama periode investasi berlangsung.

Baca juga: Sukuk adalah: Pengertian, Jenis-jenis, dan Keuntungannya

Green Sukuk Ritel

Contoh Green Sukuk

Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni ST (Sukuk Tahunan) dengan jangka waktu 2 tahun, dan SR (Sukuk Ritel) dengan periode investasi selama 3 tahun. Sebagai contoh, terdapat green sukuk di Indonesia dengan nama SBN Seri ST009 yang diterbitkan pada tahun 2022.

SBN Seri ST009 bertujuan untuk memberikan peluang kepada masyarakat Indonesia yang tertarik berinvestasi dalam produk syariah yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Investasi dalam SBN Seri ST009 dimulai dari Rp1 juta dengan jangka waktu investasi antara 2 hingga 3 tahun. Melalui investasi ini, dana akan dialokasikan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Cara Investasi Green Sukuk Ritel

Sama seperti investasi dalam obligasi pemerintah lainnya, green sukuk ritel hanya tersedia untuk pembelian selama periode penawaran yang berlaku. Biasanya, periode penawaran ini berlangsung selama sekitar 18 hari hingga 3 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah. Masa penawaran untuk SBN Seri ST009 sendiri berlangsung selama 20 hari, yakni mulai tanggal 11 November hingga 30 November 2022.

Di luar periode penawaran, produk green sukuk ritel seperti SBN Seri ST009 tidak dapat dibeli. Selama masa penawaran, Anda dapat melakukan pembelian produk green sukuk ritel secara online melalui empat tahap, yaitu:

  • Registrasi/pendaftaran
  • Pemesanan
  • Pembayaran
  • Setelmen

Pemesanan produk ini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Keuangan di alamat www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan (hanya aktif selama masa penawaran) atau melalui mitra distribusi yang terhubung dengan sistem e-SBN, seperti Bareksa, Bibit, dan platform lainnya. Di Indonesia, terdapat sekitar 30 mitra distribusi yang mampu melayani pembelian green sukuk ritel selama periode penawaran, baik secara daring maupun luring.

Green Sukuk Ritel

Penutup

Demikianlah ulasan terkait Green Sukuk Ritel yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Baca juga: Panduan Sukuk Terlengkap untuk Investasi Obligasi Syariah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE