26.3 C
Jakarta
Rabu, 25 Desember, 2024

Harga Bitcoin Cs 4 Mei 2022 Lesu, Simak Ulasan Harganya Berikut Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs tampak lesu pada awal Mei 2022. Kripto jajaran teratas itu terpantau masih mengalami pergerakan harga yang seragam, Rabu (4/5/2022) pagi. Mayoritas kripto jajaran teratas tersebut masih berada di zona merah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 2,25 persen dalam 24 jam dan 1,63 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 37.800,13 per koin atau setara Rp 546,4 juta (asumsi kurs Rp 14.455 per dolar AS). 

Baca juga: Pemberlakuan Pajak Kripto di Indonesia Per 1 Mei, Asosiasi Bilang Begini

Kemudian disusul Ethereum (ETH) juga kembali melemah hari ini. Selama 24 jam terakhir, ETH anjlok 2,70 persen dan 2,03 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.786,88 per koin. 

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini juga masih melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 1,56 persen dan 1,12 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 383,15 per koin. 

Kemudian Cardano (ADA) juga masih di zona merah hari ini. Dalam satu hari terakhir ADA melemah 1,77 persen dan 8,06 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,7683 per koin.

Adapun Solana (SOL) harus kembali melemah pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL melemah 1,68 persen dan 11,26 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 86,29 per koin.

XRP juga kembali melemah hari ini. Dalam satu hari terakhir, XRP turun 1,53 persen dan 7,34 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,6035 per koin. 

Terra (LUNA) juga masih melemah pada Rabu, 4 Mei 2022. Terra anjlok 2,44 persen dalam 24 jam terakhir dan 7,78 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 82,19 per koin.

Baca juga: Tergiur Bayaran dengan Kripto, Perwira Militer Korsel Curi Rahasia Negara Buat Korut

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah sebesar 0,01 dan 0,02 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya berada di level USD 1,00.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Baca juga: Wow, Batu Ginjal Dijual Jadi NFT Seharga Rp 434 Juta

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU