31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Harga Bitcoin Cs 6 April 2022 Kompak Melemah, Bakal Naik Lagi? 

JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin dan kripto jajaran teratas terlihat mulai kembali melemah. Altcoin jajaran teratas kompak kembali berada di zona merah Rabu pagi (6/4/2022).

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 1,08 persen dalam 24 jam terakhir dan 3,47 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 45.830,39 per koin atau setara Rp 658 juta (asumsi kurs Rp 14.358 per dolar AS).

Kemudian disusul Ethereum (ETH) yang juga turut melemah. Dalam 24 jam terakhir, ETH turun 2,11 persen, tetapi masih menguat 1,15 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.438,30 per koin.

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) jadi kripto satu-satunya yang menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,49 persen dan 3,27 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 448,51 per koin.

Kemudian Cardano (ADA) juga harus kembali ke zona merah. Dalam satu hari terakhir ADA merosot 1,14 persen dan 0,44 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,18 per koin.

Sedangkan, Solana (SOL) masih melemah sejak kemarin. Dalam satu hari terakhir SOL turun 1,40 persen. Namun masih menguat 14,08 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 129,42 per koin.

XRP kini juga harus rela kembali ke zona merah. Dalam satu hari terakhir, XRP merosot 0,97 persen dan 5,17 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8174 per koin.

Terra (LUNA) juga turut anjlok hari ini. Terra melemah 0,10 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 7,96 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 115,15 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya alami pergerakan harga yang berlawanan. USDT dalam 24 jam terakhir melemah 0,01 persen, tetapi harganya masih bertahan di USD 1,00 per koin.

Sedangkan, USDC berhasil menguat 0,04 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harganya  berada di level USD 0,9999 per koin.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU