JAKARTA, duniafintech.com – Harga kripto Bitcoin Cs tampak lesu. Kripto jajaran teratas masih terus melanjutkan keterpurukan. Bitcoin Cs ini masih kompak alami koreksi cukup dalam.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Selasa (10/5/2022), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 8,83 persen dalam 24 jam dan 19,40 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 31.147,90 per koin atau setara Rp 453,2 juta (asumsi kurs Rp 14.552 per dolar AS).Â
Kemudian Ethereum (ETH) juga masih melemah. Selama 24 jam terakhir, ETH anjlok 9,11 persen dan 19,71 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.300,77 per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin juga masih melemah pagi ini. Dalam 24 jam terakhir BNB ambles 12,86 persen dan 20,22 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 310,72 per koin.Â
Baca juga:Â Padahal Berizin OJK, Perusahaan Reksadana Ini Tipu Korban hingga Rp500 M
Kemudian harga kripto Cardano (ADA) juga masih berkutat di zona merah. Dalam satu hari terakhir ADA melemah 14,62 persen dan 18,88 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,6376 per koin.
Adapun Solana (SOL) masih terus meorosot hari ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL melemah 11,78 persen dan 23,99 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 66,67 per koin.
Baca juga:Â Usai Suku Bunga The Fed Naik, Harga Bitcoin Melonjak Jadi USD 40.000
XRP juga masih terkoreksi sangat dalam. Dalam satu hari terakhir, XRP turun 10,55 persen dan 17,50 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,5093 per koin.Â
Terra (LUNA) juga masih melemah hari ini. Terra anjlok 35,55 persen dalam 24 jam terakhir dan 48,54 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 43,38 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,02 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya berada di level USD 1,00.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Baca juga:Â Siap-siap, Elon Musk Terapkan Twitter Berbayar Untuk Akun Pemerintah dan Perusahaan
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Â
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada