26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Harga Sembako Naik Gila-gilaan, Ternyata Ini Pihak-pihak yang Terlibat

JAKARTA, duniafintech.com – Harga sembako alias sembilan bahan pokok saat ini naik tinggi alias gila-gilaan hampir merata di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurut laporan dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) mereka.

Misalnya saja di kantor wilayah I, di Medan Sumatera Utara dan sekitarnya, diketahui bahwa harga komoditas yang naik, antara lain, adalah minyak goreng, cabai merah, gula pasir, dan daging sapi.

Sementara itu, Kanwil II KPPU untuk wilayah Lampung, harga sembako naik adalah minyak goreng, cabai, daging sapi, bawang merah, dan gula. Kemudian, di kanwil III untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, adapun harga pangan yang naik, yaitu minyak goreng, daging ayam, daging sapi telur, gula pasir, dan bawang putih.

“Kanwil IV, daging ayam, telur, garam, cabai, dan minyak goreng. Kanwil V, daging sapi, minyak goreng, gula pasir dan daging ayam. Kanwil VI, terigu, minyak goreng, cabai, daging sapi, daging ayam, telur ayam. Kanwil VII, daging ayam, telur ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai, tepung terigu dan kedelai,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala saat mengungkapkan catatan KPPU, seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (2/4).

Lalu, pihak-pihak apa saja yang terlibat dalam kenaikan harga secara gila-gilaan ini?

Dikatakan Mulyawan, pihak-pihak yang teridentifikasi telah melakukan praktik usaha tidak sehat adalah produsen/importir, distributor, dan bahkan pemerintah.

Dari sisi produsen dan importir, pertama, menurut hasil kajian KPPU, produsen diketahui teridentifikasi telah dengan sengaja mengatur produksi supaya pasokan tidak maksimal di pasaran. Hal itu pun sengaja dilakukan supaya harga tetap tinggi di pasaran.

“Ini pernah kami temukan pada komoditas daging sapi. Diduga, importir sengaja tidak memaksimalkan izin impornya supaya stok daging sapi bisa terjaga dan harga tetap tinggi,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia lagi, biasanya, produsen atau importir melakukan kesepakatan perdagangan secara tidak tertulis. Hal itu juga yang membuat perilaku oligopoli alias satu komoditas dipegang oleh beberapa pengusaha besar saja.

Dalam identifikasi yang dilakukan oleh KPPU, para distributor ini pun diketahui punya andil atas kenaikan harga dan langkanya bahan pangan, misalnya minyak goreng. Diduga, distributor telah menahan pasokan minyak goreng yang membuatnya langka di pasaran.

Bukan itu saja, distributor pun diduga mengubah kemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya harganya dapat dinaikkan.

“Ini disebabkan karena disparitas harga antara minyak goreng curah dan kemasan cukup tinggi sehingga menimbulkan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat,” bebernya.

KPPU menyebut, kebijakan pemerintah pun bisa tidak mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Misalnya, kata dia, salah satunya adalah tidak memiliki informasi yang akurat terkait pasokan komoditas.

“Bagaimana komoditas itu, ada di siapa, yang memiliki siapa, dan barangnya di mana, itu perlu diperbaiki oleh pemerintah. Pemerintah juga membuat regulasi yang menghambat produksi sehingga menimbulkan struktur pasar oligopoli,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE