33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Heboh Asuransi Unit Link, Korban Mau Mengadu ke Presiden

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi unit link dalam beberapa waktu belakangan memicu kehebohan. Bahkan, informasi terbaru, komunitas korban asuransi Axa Mandiri, Prudential dan AIA yang terjerat dalam kehebohan unit link ini mau mengadukan masalah mereka kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut koordinator komunitas, Maria Trihartati, para korban ini bakal terus menuntut keadilan.

“Kami akan terus beraksi dan menyampaikan pada Presiden Joko Widodo. Kami juga akan mendatangi Ombudsman dan DPR,” ucapnya, Senin (24/1/2022), seperti diberitakan Detik.com.

Ia pun berharap supaya para pemangku kepentingan dapat mengambil langkah untuk membenahi masalah perasuransian tersebut.

“Demi masyarakat Indonesia, jangan ada korban lagi. Demi perubahan,” tegasnya.

Melakukan aksi

Para nasabah ini diketahui sebelumnya melakukan aksi di beberapa kantor asuransi, mulai dari Prudential, AXA Mandiri, hingga AIA. Dikatakan Maria, para agen dulunya tidak pernah menjelaskan soal risiko yang mungkin dapat ditemui di masa depan. Para agen kala itu hanya membeberkan potensi keuntungan.

“Jadi, cuma yang manis-manis saja mereka sampaikan, nggak dikasih tahu risikonya,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, bersama kawan-kawannya, Maria pun sempat bermalam di kantor Prudential demi memperoleh kejelasan dari pihak manajemen. Disampaikannya, para nasabah AIA telah mendatangi AIA Central untuk bertemu dengan manajemen perusahaan dan juga meminta kejelasan.

Akan tetapi, pihak manajemen tidak mau menemui nasabah. Kata Maria lagi, nasabah sudah datang ke kantor AIA untuk bertemu dengan manajemen.

“Tetapi pihak AIA menyatakan bahwa semua keputusan sudah diberikan kepada saya sebagai penerima kuasa, tetapi penawaran yang disampaikan kepada kami saat di OJK Lampung sudah kami tolak,” ulasnya.

Bukan itu saja, mereka pun sudah mendatangi kantor AXA Mandiri.

“Kami juga sudah mendatangi AXA Mandiri tetapi tidak menginap,” tandasnya.

Fakta terkait unit link

Menjadi kehebohan yang belakangan ramai diperbincangkan, ada beberapa fakta terkait produk asuransi unit link ini. Apa saja?

  1. Produk yang memberi perlindungan dan hasil investasi

Mengacu pada POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, dikenal istilah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), yakni produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

Adapun Pertanggungan Unit Link ini menjadi salah satu contoh PAYDI yang dinyatakan dalam bentuk unit. Ringkasnya, Asuransi Unit link merupakan kombinasi antara dua produk keuangan, yaitu produk asuransi dan produk investasi.

  1. Ada beban yang harus ditanggung nasabah

Saat membeli unit link, ada beban-beban biaya yang harus ditanggung oleh nasabah, mulai dari biaya asuransi, biaya perolehan atas polis alias biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya pengelolaan dana, biaya pengalihan dana, biaya penarikan, biaya top up, hingga biaya penggantian penebusan polis.

  1. Jangan sampai salah pilih

Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, disebutkan sebagai berikut: “Waspadai iming-iming komisi besar. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi.”

Lalu, juga wajib dipahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.

“Jangan tergiur janji imbal hasil besar sebab asuransi unit link bukan tabungan. Asuransi unit link merupakan kombinasi antara asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).”

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE