25.8 C
Jakarta
Minggu, 11 Januari, 2026

Hukum Deposito dalam Islam: Halal atau Haram?

JAKARTA, duniafintech.com – Hukum deposito dalam Islam tentu saja sangat penting untuk diketahui, utamanya oleh kalangan umat Islam atau kaum muslim.

Seperti diketahui, produk deposito yang tersedia di mayoritas bank di Indonesia air adalah deposito konvensional. 

Nah, karena bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka lahirlah pertanyaan tentang hukum deposito menurut Islam.

Lantas, apakah halal atau justru haram untuk dilakukan? Simak jawabannya dalam ulasan di bawah ini.

Baca juga: Tips Buka Deposito BCA untuk Investasi Jangka Panjang

ISFF 2023 INDODAX

Sekilas tentang Deposito — Hukum Deposito dalam Islam

Deposito adalah produk simpanan dari perbankan untuk nasabahnya. Walaupun sama-sama merupakan layanan simpanan uang, hal ini berbeda dengan tabungan biasa. Pasalnya, ada unsur investasi dalam deposito.

Jika kamu menabung dengan cara ini, ada jangka waktu tertentu untuk bisa mencairkan uang. Tentunya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi juga. Dari laman resmi OJK, ada jangka waktu 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan yang jadi pilihan. Sebelum waktu yang telah disepakati, kamu tidak akan bisa mengambil uang.

Dalam sistem ini, dikenal istilah bunga deposito. Bunga yang dikenakan berbeda-beda, tergantung berapa jangka waktu penyimpanan yang kamu pilih. Nilainya juga bisa berbeda tergantung bank tempatmu menyimpan uang.

Hukum Deposito dalam Islam

Di Indonesia, hukum deposito menurut Islam diperkuat dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini pun sekaligus menjawab pertanyaan seputar hukum deposito menurut MUI, yang mana jawabannya adalah halal. 

Bahkan, ketentuan terkait deposito syariah telah tertulis dalam Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa dalam deposito syariah, bank akan menjadi pengelola dana (mudharib) dan nasabah akan menjadi pemilik dana (shahibul maal).

Sebagai mudharib, bank boleh melakukan berbagai jenis usaha selama tidak bertentangan dari prinsip syariah. Kemudian, modal dari nasabah wajib dinyatakan jumlahnya dan harus dalam bentuk tunai (bukan piutang). Sementara itu, bagi hasil keuntungan akan dianggap sebagai nisbah dan dijelaskan pada akad pembukaan deposito.

Untuk menutup biaya operasional deposito, bank boleh menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Dengan kata lain, bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan pihak terkait.

Keunggulan Deposito Syariah

Ketika Anda mendepositokan dana Anda di bank syariah, maka dana Anda akan lebih aman dan terjaga karena instrumen investasi ini memiliki risiko yang rendah. Tak hanya itu, sistemnya yang berdasarkan prinsip syariah, membuat deposito iB lebih halal dan terhindar dari riba.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini sejumlah keunggulan deposito syariah sebagai pilihan investasi:

1. Pengelolaan Dana Lebih Terjamin

Dana yang Anda setorkan di instrumen deposito syariah akan terjamin keamanannya.

Hal ini karena adanya jaminan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai dana yang memperoleh penjaminan paling banyak sebesar Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank.

Untuk mendapatkan manfaat deposito syariah yang satu ini, pastikan Anda hanya menyimpan dana di perbankan yang sudah menjadi peserta penjaminan LPS, ya!

2. Persentase Nisbah yang Menarik

Mengikuti perjanjian akad mudharabah, nasabah yang menyetorkan dana di deposito syariah akan memperoleh persentase bagi hasil sebagai keuntungan.

Dibandingkan produk tabungan lainnya, deposito iB menawarkan nisbah yang lebih tinggi dan menarik. Adapun besarannya tersebut disesuaikan dengan kesepakatan, jangka waktu yang dipilih, serta mengikuti kinerja dan keuntungan bank.

Baca juga: Bunga Deposito Bank Digital Tertinggi ini Daftarnya!

Hukum Deposito dalam Islam

  1. Jangka Waktu Fleksibel Dapat Disesuaikan dengan Kebutuhan

Sebagai produk simpanan berjangka, Anda dapat menentukan sendiri jangka waktu penempatan dana sesuai kebutuhan, mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.

Ketika dana deposito sudah jatuh tempo, nisbah dapat diambil secara tunai ataupun bisa juga diinvestasikan kembali. Untuk itulah, banyak orang menjadikan deposito syariah sebagai alternatif penyimpanan dana darurat.

  1. Bisa Digunakan untuk Jaminan Pembiayaan

Tidak hanya aset berharga dan properti saja, deposito juga dapat digunakan sebagai jaminan saat Anda mengajukan pembiayaan. Penempatan dana di deposito membuktikan riwayat keuangan Anda dalam kondisi baik.

Pengajuan pembiayaan dapat berupa pengajuan Kredit Agunan Tunai (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit.

Bahkan, sejumlah perbankan memiliki produk pembiayaan khusus untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh dana tunai tanpa perlu mencairkan deposito yang Anda dimiliki.

  1. Perhitungan Nisbah yang Jelas dan Transparan

Sebagai produk bank syariah, deposito syariah memiliki karakteristik perhitungan nisbah atau pembagian bagi hasil yang jelas dan transparan.

Ketika melakukan penyimpanan dana deposito, nasabah akan memperoleh imbal hasil sebagai keuntungan. Pembagiannya bukan diambil dari bunga tetapi disesuaikan dengan penempatan dana, jangka waktu, serta kinerja bank pada periode tertentu.

Hal ini menandakan alur proses kerja sama pada deposito syariah dipastikan sesuai syariat Islam.

Baca juga: Suku Bunga Bank Digital: Intip Suku Bunga Depositonya Yuk !

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU