33.3 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

Hukuman Mati bagi Mafia Minyak Goreng Sebanding dengan Penderitaan Rakyat yang Meninggal

JAKARTA, duniafintech.com – Pakar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana ikut memberikan sorotannya atas kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) terkait izin ekspor bahan baku minyak goreng.

Adapun keempat tersangka kasus yang disebut menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng itu sudah ditetapkan dan salah satunya adalah pejabat dari pemerintahan.

Tersangka dalam kasus ini, antara lain, Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PTS).

Dikatakan I Wayan, dirinya mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

“Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri,” ucapnya, dikutip pada Jumat (22/4).

Disampaikannya, para tersangka ini bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara itu, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” tegasnya.

Maka dari itu, ia pun menerangkan bahwa para tersangka ini memang sepantasnya untuk dihukum seberat-beratnya.

“Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan, tetapi eksekusinya harus segera dilaksanakan setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE