Praktisi Hukum Ricky Virnando menjelaskan, untuk dapat menyita aset pelaku dugaan penipuan dan judi online ini, status pelaku harus naik menjadi tersangka terlebih dahulu. Di mana sebelumnya status pelaku masih sebagai terlapor.
“Penyelidikan sudah selesai, sekarang sudah naik ke penyidikan. Nanti setelah jadi tersangka biasanya dilakukan penggeledahan diikuti dengan penyitaan,” katanya kepada Duniafintech.com, Kamis (24/2).
Hanya saja, agar aset tersebut dapat dijadikan sebagai ganti rugi kepada korban secara materil, mekanismenya harus melalui persidangan terlebih dahulu, sehingga berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan pengadilan keluar, selanjutnya aset yang telah disita kepolisian dapat dilelang dan hasil lelang tersebut baru dapat dipakai sebagai ganti rugi materil kepada korban.
“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap barulah putusan tadi bisa dieksekusi dan barang-barang yang sebelumnya disita, dilelang,” ucapnya.
Laporan: Gemal A.N. Panggabean, Nanda Aria
Editor: Gemal A.N. Panggabean