32 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Korban Hanya Minta Keadilan

JAKARTA, duniafintech.com – Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, terancam dimiskinkan oleh Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan dengan mengejar aset pacar hingga keluarga Indra Kenz.

Terkait hal itu, pihak korban mengaku bakal memantau Indra Kenz dimiskinkan dan meminta uang mereka dikembalikan.

“Korban hanya meminta keadilan. Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan. Kalau penyidik menemukan bukti-bukti TPPU dan mengakibatkan semua hartanya disita dan terancam dimiskinkan, itu sudah konsekuensi hukum. Korban sedang menyoroti apa saja yang akan disita harta milik IK,” ucap Finsensius selaku pengacara korban, dikutip dari Detik.com, Rabu (2/3/2022).

Ia menambahkan, korban berharap agar seluruh aset sang “crazy rich” asal Medan itu, yang berkaitan dengan Binomo, disita oleh polisi. Harapannya lagi, mobil hingga rumah mewah yang sering dipamerkan oleh Indra juga bisa disita.

“Semua aset yang berkaitan dengan Binomo. Banyak sekali di konten-konten YouTube IK, mobil mahal, rumah mewah, dan lain-lain,” ulasnya.

Di sisi lain, korban Indra Kenz pun meyakini bahwa Bareskrim bakal menuntaskan kasus investasi bodong Binomo ini. Selain itu, korban juga sangat berharap agar aset Indra Kenz dikejar oleh pihak kepolisian.

“Kami sangat apresiasi Bareskrim apabila mengejar aset IK sampai ke pacar dan keluarganya. Kami percaya Polri akan mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya.

Kejar aset hingga ke pacar dan keluarga

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mewanti-wanti pihak yang menerima uang hasil kejahatan dari tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Pasalnya, korps Bhayangkara diketahui membuka peluang untuk mengejar aset pacar hingga keluarga Indra Kenz.

“Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kami akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang, ya kami kejar. Keluarganya punya uang, kami kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

“Pokoknya, pencucian uang itu kami follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan.”

3 afiliator Binomo lainnya

Sebelumnya ramai diberitakan, Bareskrim Polri sudah menahan dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Akan tetapi, tidak hanya berhenti di Indra Kenz, ada tiga afiliator Binomo lainnya yang sudah dalam radar kepolisian.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, satu afiliator ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sedangkan dua lainnya ditangani oleh pihaknya.

“DS iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja kok,” katanya, kemarin.

Whisnu menerangkan, dua afiliator Binomo lainnya ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim. Adapun pengusutan terhadap keduanya adalah hasil pengembangan dari tersangka Indra Kenz.

“Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kami dalami,” sebutnya.

“Ya di kami mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi, ya.”

Namun, dirinya belum membeberkan identitas dari para afiliator ini.

“Masih saya cek,” tuntasnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE