34.2 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

Kasus Binomo, Sejumlah Aset Indra Kenz Ini Sudah dan Bakal Disita Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Indra Kesuma atau Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.

Dalam perkembangan kasus ini, sang “crazy rich” asal Medan itu diketahui dikenakan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan beberapa waktu lalu, dikutip dari Detik.com, Rabu (2/3/2022).

Adapun sejauh ini, kepolisian sudah melacak dan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

“Kemudian, tindak lanjut dari penyidikan, yang pertama, penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” tutur Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual Jumat (25/2/2022) lalu.

Disampaikan Ramadhan, aset yang dimaksud di sini, yaitu sejumlah aliran dana milik Indra Kenz yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di samping itu, ia juga mengungkapkan aset lain Indra Kenz yang telah disita oleh polisi, yaitu berupa akun YouTube hingga iPhone 13.

“Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan trading option yang terkait perkara ini,” jelasnya.

“Yang disita, pertama, rekening koran para korban. Kemudian, kedua, flashdisk berisi konten YouTube milik tersangka. Kemudian, bukti transaksi deposit, kemudian, yang keempat, akun Gmail tersangka, yang kelima akun YouTube milik tersangka, yang keenam 1 buah handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Itu yang disita,” urainya.

Bukan hanya sejumlah aset milik Indra Kenz yang sudah disita oleh polisi itu, juga ada kemungkinan bahwa Indra akan dimiskinkan oleh pihak berwenang. Hal itu sejalan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada tersangka.

Itu berarti, jika Indra Kenz betul-betul bakal dimiskinkan maka sejumlah aset lain miliknya akan ikut disita oleh negara. Sejumlah harta yang dapat disita ini dapat berupa rumah hingga mobil mewah serta sejumlah harta milik Indra Kenz lainnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU