JAKARTA, duniafintech.com – Kepolisian akhirnya buka suara soal penyitaan terhadap honor penyanyi Rossa senilai Rp172 juta terkait kasus DNA Pro. Polisi angkat bicara soal penyitaan ini karena langkah itu menuai banyak sorotan, salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Terkait penyitaan itu, Polri pun mengungkapkan alasan di balik langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita uang Rp 172 juta dari Rossa.
“Pada prinsipnya, kami menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kami laksanakan proses hukum yang ada dulu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Detik.com, Senin (25/4).
Diterangkan Gatot, uang senilai Rp172 juta ini disita untuk barang bukti. Hal itu karena para tersangka yang sudah ditangkap membeberkan aliran dana DNA Pro ke sejumlah public figure sehingga sejumlah artis pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Iya kan disita untuk barang bukti karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro. Nah pertanyaannya, itu ke mana saja arahnya? Ada ke si A, si B, si C, si D. Otomatis kami kan memintai keterangan dari pada yang disampaikan oleh para tersangka yang sudah diperiksa. Berarti uang itu masuk dalam kategori apa? Uang member korban yang diambil para tersangka,” jelasnya.
Ia mengungkapkan honor yang diterima para artis itu berasal dari hasil kejahatan DNA Pro. Maka dari itu, dia meminta agar membiarkan penyidik bekerja terlebih dahulu.
“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu,” kata Gatot.
Gatot menegaskan setiap uang yang berasal dari hasil kejahatan pasti disita sebagai barang bukti. Nantinya, nasib uang itu bakal diputuskan oleh pengadilan.
“Jadi gini, tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan,” imbuhnya.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyoroti kasus DNA Pro yang membuat artis Rossa diperiksa. Dasco tidak sepakat jika artis seperti Sri Rossa Roslaina harus mengembalikan uang honor manggung di acara DNA Pro.
Dasco pun menyebut Rossa tidak turut serta melakukan kejahatan, tetapi hanya mengisi hiburan sesuai profesinya.
“Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya,” tegas Dasco dalam keterangannya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini yakin Rossa tidak mengerti apapun terkait investasi bodong DNA Pro. Tak hanya Rossa, tapi artis lain yang tidak ada hubungannya dengan DNA Pro tak perlu mengembalikan uang hasil keringat mereka.
“Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka,” ujar Dasco.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto