30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ini Sanksi bagi Produsen yang Nekat Jual Minyak Goreng di atas Rp14.000 per Liter

JAKARTA, KOMPAS.com – Produsen atau perusahaan minyak goreng yang tetap nekat untuk menjual produknya di atas Rp14.000 per liter akan disanksi oleh pemerintah. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” katanya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Rabu (19/1).

Ia bahkan menegaskan bahwa terhadap seluruh pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah maka akan dibawa ke meja hijau alias disidang di pengadilan.

“Kami ingatkan kepada siapa pun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” tuturnya.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan, di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.”

Lokasi untuk membeli

Masih menurut Mendag, sebagai awal pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga ini bakal dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Di sisi lain, bagi pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 19 Januari 2022, pada tepat (pukul) 00.01 waktu setempat. Jadi, mulai Rabu, seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng harga Rp14.000 per liter,” sebutnya.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter. Pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat.”

Ia menambahkan, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

Puluhan produsen berpartisipasi

Mendag Lutfi menambahkan, kebijakan ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya, imbuhnya, baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sejauh ini, sebanyak 34 produsen sudah menyampaikan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat. 

Terkait kebijakan ini, Mendag sudah menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak tetap dalam kondisi stabil, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022. Adapun dalam Permendag ini diatur soal ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk memperoleh PE, eksportir harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir sudah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU