27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Insentif PPN DTP Rumah Dilanjutkan, Besarannya Dikurangi 50%

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti di Tahun 2022 selama 9 bulan. Hal ini mengingat dampaknya dalam mendorong pemulihan ekonomi.

Hanya saja, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan pemberian insentif perumahan tersebut di tahun ini hanya 50% dari insentif tahun lalu.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. 

Dia menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP tahun 2022, antara lain penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Baca Juga:

Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

Selain itu, rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. 

Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas. Berdasarkan analisis BKF, satu rupiah dana digelontorkan untuk sektor ini bermakna penciptaan aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain total hampir 2 kali lipatnya,” ujarnya.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan  kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Febrio menjelaskan, sektor perumahan merupakan sektor strategis dalam perekonomian. Sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. 

Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estate, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. 

Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dukungan pada sektor ini tentunya merupakan langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, tren pemulihan ekonomi yang semakin kuat hingga saat ini juga perlu terus dipertahankan. Laju pertumbuhan ekonomi terus membaik, sebagaimana ditunjukkan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,02% pada kuartal IV-2021.

 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU