duniafintech.com – Nilai dan prinsip syariah telah menyebar dalam berbagai sektor, tak terkecuali ekonomi dan keuangan. Sebagai negara dengan muslim terbanyak, nilai-nilai tersebut memiliki potensi dan ruang gerak yang cukup menjanjikan.
Beberapa waktu lalu, Islamic Insurance Society mengadakan sesi untuk memperkenalkan insurtech syariah, sebuah inovasi asuransi berprinsip hukum islam. Hadirnya wacana ini dinilai menjadi ‘gebrakan’ di segmen asuransi.
Wacana ini dinilai potensial sekaligus menjadi tantangan untuk pemangku kepentingan yang terlibat. Muchlasin, selaku penanggung jawab dari jasa keuangan non-perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pihaknya perlu melakukan uji teknis terhadap salah satu teknologi keuangan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya belum bisa menentukan klaster dari layanan tersebut.
Baca juga:
- Justin Sun, Sosok Muda di Balik Tron dan BitTorrent
- Aplikasi Paling Menguntungkan Bagi Para Pemburu Cashback
- Amazon dan Qualcomm Lirik Investasi di Indonesia
Insurtech dan Syariah Sangat Identik
Menurut Abdul Ghoni, pengamat Industri Keuangan Non Bank menilai insurtech memiliki visi yang sama dengan syariah. Atas alasan tersebut, ia beranggapan jika asuransi berbasis syariah dapat diwujudkan melalui sentuhan teknologi.
Sementara itu, para pelaku industri menilai, bahwa kesempatan adopsi teknologi pada asuransi harus dimudahkan dengan proses uji coba yang efisien. Julian Noor, CEO Adira Insurance mengatakan, regulator perlu menyesuaikan kemajuan teknologi itu sendiri.
“Digitalisasi masih terhambat oleh regulator. Masalahnya, ketika penyelenggara berencana menciptakan produk digital, terdapat benturan karena belum adanya regulasi pada pihak yang bertanggung jawab”
Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Jaih Mubarok, menilai hadirnya prinsip syariah tidak akan menghalangi perkembangan teknologi asuransi.
“Selama skema dan operasional menyesuaikan kaidah dan prinsip, maka penyelenggara mampu berjalan,”
FauzanPerdana/DuniaFintech