26.7 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Investasi Emas di Pegadaian Mulai Dari Rp5 Ribu, Ini Cara dan Syarat-syaratnya

JAKARTA, duniafintech.com – Investasi emas di Pegadaian rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui caranya, padahal pegadaian menjadi alternatif untuk mereka yang ingin berinvestasi emas dengan lebih terjangkau. Syarat pegadaian untuk calon investor emasnya juga cukup mudah untuk dipenuhi, selain itu calon investor juga bisa mulai berinvestasi logam mulia ini meski harganya sedang mahal.

Harga emas kini juga terus mengalami kenaikan selama masa pandemi dan resesi. Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, harga emas cetakan Antam dengan ukuran yang paling kecil 0,5 gram berada di level Rp583 ribu. Sementara cetakan UBS harganya mencapai Rp572 pada perdagangan 2020 lalu.

Selanjutnya, untuk harga emas ukuran 1 gram dibanderol dengan harga Rp1.094.000. Emas cetakan UBS dalam ukuran yang sama dipatok pada harga Rp1.083.000. Sementara itu, untuk ukuran 5 gram, harga emas batangan 24 karat cetakan Antam dan UBS dihargai Rp5.405.000 dan Rp5.339.000. Adapun emas batangan ukuran 10 gram cetakan Antam dihargai Rp 10.763.000 dan UBS seharga Rp 10.580.000.

Tren kenaikan ini tentu saja menggoda banyak orang untuk mulai berinvestasi di instrumen satu ini karena peluangnya dalam menghasilkan cuan amat tinggi. Hingga saat ini, emas juga masih menjadi primadona investasi yang cukup menjanjikan dan relatif aman. Risiko berinvestasi emas pun tidaklah sebesar investasi saham atau reksa dana. Nilai emas juga cenderung terus menerus naik dengan stabil dalam jangka pendek maupun panjang.

Baca Juga:

Mengenal Investasi Emas di Pegadaian

Emas seringkali dijadikan sebagai salah satu produk investasi pilihan para investor pemula. Hal ini dilakukan karena jenis investasi ini dapat memberikan keuntungan jangka panjang yang stabil dan juga memiliki risiko yang rendah.

Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang akan memudahkan masyarakat luas untuk dapat berinvestasi emas. Produk Tabungan Emas di Pegadaian ini juga memungkinkan siapa saja yang ingin melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman, dan terpercaya.

Channel Investasi Emas di Pegadaian

Sebagian orang masih berpikir investasi emas membutuhkan modal yang besar. Pasalnya, harga emas batangan seberat satu gram saat ini mencapai kurang lebih sekitar Rp750 ribu. Untungnya, kini sudah banyak lembaga keuangan yang bisa menawarkan layanan menabung emas, salah satunya Pegadaian.

Dengan menabung emas, maka investor bisa menyetorkan dana sedikit demi sedikit hingga mencapai nominal yang senilai dengan harga emas batangan yang diinginkan. Selain itu, investor juga bisa mulai investasi dengan menyetorkan dana sebesar Rp50 ribu. Jika tabungan emas Anda sudah mencapai nominal yang cukup, maka investor bisa langsung mencetaknya menjadi emas batangan.

Untuk memudahkan investor dalam berinvestasi emas, mereka bisa langsung memulai investasi dengan membuka rekening tabungan emas di outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Pegadaian Syariah Digital, atau Agen Pegadaian. Masing-masing channel tersebut juga memiliki perbedaan mengenai biaya administrasi maupun setoran awal, adapun perbedaannya antara lain:

  1. Outlet Pegadaian

Biaya pembukaan rekening akan dikenakan biaya sebesar Rp10 ribu, sementara biaya fasilitas penitipan emas per tahunnya adalah Rp30 ribu.

  1. Pegadaian Digital

Untuk biaya pembukaan rekening di pegadaian digital tidak akan dikenakan biaya, begitu juga dengan biaya fasilitasnya selama setahun (setelah setahun baru akan dikenakan biaya).

  1. Pegadaian Syariah Digital

Pegadaian syariah digital juga tidak akan mengenakan biaya pembuatan rekening untuk para nasabahnya, tetapi akan dibebankan biaya fasilitas penitipan emas per tahunnya sebesar Rp30 ribu.

  1. Agen Pegadaian

Channel investasi emas di Pegadaian yang terakhir adalah melalui agen, umumnya nasabahnya akan dikenakan biaya pembuatan rekening sebesar Rp10 ribu, sementara biaya fasilitas penitipan emas per tahunnya sebesar Rp30 ribu.

Ada juga biaya-biaya lainnya untuk keperluan transaksi dan administrasi yang tidak terlalu mahal. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya cetak emas batangan, transfer emas, cetak rekening koran, hingga penutupan rekening.

Syarat yang Harus Dipenuhi Investor

Jika ingin berinvestasi di pegadaian, maka pihak Pegadaian tidak memerlukan banyak ketentuan yang rumit atau sulit bagi calon investor. Berikut ini adalah syarat Pegadaian yang perlu dipenuhi terlebih dahulu untuk mulai jadi investor emas, antara lain:

  1. Memiliki kartu identitas yang masih berlaku dan memberikan fotokopi KTP atau Paspor.
  2. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas.
  3. Membayar biaya transaksi tabungan emas.

Kantor Pegadaian sebagai tempat calon investor memulai investasinya juga dapat ditemukan dengan mudah di mana-mana. Biaya administrasi dan pengelolaannya pun cukup ringan. Kalau investasi itu sangat baik dan menguntungkan, mengapa harus ditunda-tunda terus? Yuk, menabung emas sekarang.

Cara Investasi Emas di Pegadaian

Selain tabungan emas, Pegadaian juga mempunyai beberapa sistem dalam menabung emas yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan investor. Lantas, bagaimana cara investasi emas yang bisa dipilih calon investor di Pegadaian? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

  1. Menitipkan Emas di Pegadaian

Dengan layanan ini, maka investornya bisa menitipkan emas yang mereka miliki dengan aman dan terjamin serta biayanya yang murah. Emas yang nantinya di simpan di Pegadaian akan diasuransikan, sehingga investor tidak perlu khawatir emas tersebut hilang. Nah, untuk biaya penitipannya pun sangat terjangkau, yaitu Rp20 ribu per 100 gram selama 1 bulan.

  1. Tabungan Emas

Konsep tabungan emas adalah investor membeli dan menitipkan emas tersebut di Pegadaian. Setelah dirasa tabungan sudah mencukupi, maka investor bisa langsung mencairkan emas tersebut dengan mencetak emas yang dimiliki sesuai dengan tabungan yang dihasilkan.

Untuk jenis produk Pegadaian yang satu ini, investor bisa memulainya dengan uang minimal Rp5 ribu dan Rp10 ribu, dengan begitu investor sudah melakukan investasi emas seberat 0,01 gram. Harga emas yang ada di tabungan emas juga akan disesuaikan dengan harga ketika transaksi dilakukan pada saat pertama kali dan investor juga akan menabung mulai dari berat emas terendah. Jika mereka ingin mencairkan tabungan emas, maka harganya pun akan disesuaikan dengan harga saat itu.

  1. Cicilan Emas

Investor hanya perlu datang ke kantor Pegadaian untuk memilih logam mulia yang diinginkan. Namun, sebelumnya investor harus membayar uang muka (DP) yang besarannya antara 20 hingga 30 persen dari nilai emas.

Selanjutnya, investor akan diminta untuk menentukan jangka waktu cicilan yang disediakan pihak pegadaian antara 1 bulan hingga 36 bulan dan jumlah cicilan. Tenor cicilan inilah yang nantinya akan menentukan besarnya jumlah cicilan emas investor. Setelah cicilan dilunasi, maka investor bisa langsung menerima emas tersebut dalam waktu 1-2 minggu dari waktu pelunasan.

  1. Arisan Emas

Arisan Emas merupakan alternatif yang diberikan pihak pegadaian kepada investor, tetapi untuk bisa mengikuti program ini investor harus mengajukan permohonan ke kantor Pegadaian terdekat atau dengan membentuk kelompok yang terdiri dari minimal enam orang.

Program ini juga akan langsung melakukan pengundian setiap bulan untuk mendapat satu keping emas. Adapun pemesanan yang dilakukan dalam satu kali undian minimal 1 gram. Namun, sebelum memulainya, cobalah komunikasikan kemampuan anggota untuk menentukan berat emas yang dipesan agar tidak membebani biaya bulanan.

Selain itu, Pegadaian juga menerapkan harga flat, sehingga naik atau turunnya harga emas tidak akan mempengaruhi harga emas di program ini karena tidak akan berubah sejak awal perjanjian.

  1. Gadai Emas

Ketika investor membutuhkan uang darurat, tentu mereka juga bisa menjual emas yang dimiliki dengan menitipkannya di Pegadaian dengan cara gadai emas. Adapun nilai pinjaman yang bisa didapatkan dari gadai emas ini adalah sebesar 85% dari harga emas. Sehingga, jika emas yang dimiliki ditaksir senilai Rp10 juta, maka dana yang akan didapatkan investor nantinya maksimal Rp8.5 juta.

Penitipan emas di Pegadaian ini juga bisa dilakukan maksimal 4 bulan dan bisa diperpanjang dengan adanya tambahan biaya sewa. Biaya gadai ini dihitung per 10 hari masa pinjaman di Pegadaian syariah dan 15 hari di Pegadaian konvensional. Selain biaya gadai, investor juga akan dikenakan biaya administrasi.

Jika investor benar-benar ingin mencicipi peluang investasi emas, maka bisa dimulai dari emas online. Emas ini juga sudah banyak ditawarkan oleh berbagai perusahaan, termasuk PT Pegadaian (Persero). Memang cara ini cenderung masih baru namun bukan berarti cara ini tidak aman. Terlebih lagi dengan syarat Pegadaian yang terbilang ringan, maka pilihan ini bisa sangat memungkinkan.

 

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE