JAKARTA, duniafintech.com – Popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi untuk produk ini.
Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada
setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.
“Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri emas digital secara maksimal,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dalam video conference, Kamis (13/1).
Tirta melanjutkan, jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses.
Namun demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai fraud yang mungkin terjadi.
“Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kmampuan emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemi, bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru.
Keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.
“Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi Covid-19, seharga Rp721.535 per gram,” ucapnya.
Adapun, menurutnya saat ini merupakan saat yang tepat bagi calon investor untuk berinvestasi dengan membeli emas. Pasalnya, perkembangan perekonomian global dan juga kebijakan bank sentral Amerika Serikat akan memicu terjadinya kenaikan inflasi.
“Saya percaya saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama, seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini,” tuturnya.
Adapun, Direktur PT Indonesia Logam Pratama, pemegang merek dagang platform investasi Emas Digital Treasury, Yudi mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital.
Yudi bilang, jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230% jika dibandingkan dengan awal 2020. Hal ini dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.
Menurutnya, dengan semakin besarnya minat masyarakat berinvestasi Emas Digital, lisensi BAPPEBTI menjadi legitimasi kuat bagi Treasury dalam menjadi aplikasi Emas Digital yang terpercaya.
Oleh sebab itu Treasury hari ini mengumumkan secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.
Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 13 Tahun 2020.
Sejak berdiri pada November 2018, Treasury selalu berkomitmen memberikan edukasi kepada para investor akan pentingnya mempersiapkan berbagai tujuan keuangan sedini mungkin.
“Salah satu di antaranya adalah kemudahan untuk memiliki aset emas digital mulai dari Rp5.000, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan. Sehingga siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan masa depan dengan emas digital,” tutup Yudi.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra