25.9 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Investasi Properti Digital Ini Tawarkan Investasi Mulai Rp10 Ribu

Bagi sebagian orang, investasi properti mungkin harus dengan membeli sebuah properti dengan modal yang besar. Padahal, saat ini ada cara investasi properti digital yang bisa dimulai dengan nominal yang sangat kecil, yaitu melalui aplikasi PropertiLord.

Perkembangan industri investasi dalam sektor properti membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan kategori Property Investment Management. Klaster ini akan menyalurkan dana dari para investor kepada aset properti, baik dilakukan secara langsung, atau melalui pembelian saham atau obligasi perusahaan properti. Salah satu platform yang menyediakan wadah investasi di properti adalah PropertiLord.

PropertiLord, Platform Investasi Properti Digital di Indonesia

Perkembangan teknologi membuat hampir seluruh sektor mulai masuk ke ranah digitalisasi, termasuk properti. Melalui teknologi digital, dengan terbitnya Property Investment Management, kini siapa pun dapat melakukan investasi properti dengan cara menjadi investor.

Nah, di Indonesia, tidak banyak platform yang bergerak di sektor propert ini, namun pada 26 Maret 2019 lalu, platform PropertiLord pun muncul untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Nah, platform ini mencatatkan dirinya sebagai platform kategori Property Investment Management pada 14 Januari 2020 melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PropertiLord diawasi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK No: S-105/MS.72/2019) dan sedang mengusahakan status terdaftar.

Platform ini dihadirkan dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mendukung sektor properti melalui investasi. Langkah ini tentunya akan sangat membantu para pemilik properti dan kliennya untuk menjual, menyewa, atau mencari berbagai tipe properti.

Melalui PropertiLord, kamu dapat menjadi investor dengan menginvestasikan uang mulai dari Rp 10 ribu saja. Artinya, platform ini dapat dimanfaatkan oleh siapapun, tidak memandang golongan. Hingga saat ini.

Fitur PropertiCrowd

Fitur di atas disebut sebagai PropertiCrowd, yaitu fitur pasar jual beli saham atau kepemilikan property secara tokenisasi yang memungkinkan pengguna melakukan investasi properti mulai dari Rp 10 ribu.

Untuk menjadi investor di platform property crowdfunding ini, kamu harus membeli PL Coin atau token digital yang nantinya akan menjadi nilai dari kepemilikan kamu atas suatu aset properti.

PL Coin merupakan token digital atau tanda bukti digital yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu aset properti yang dijual di platform ini. Pengguna yang telah memiliki token PL Coin artinya dapat memiliki bagian dari kepemilikan properti yang akan dibelinya.

Nah, untuk nilainya, PL Coin ini memiliki nilai sebesar 1 PL Coin sama dengan Rp 1. Untuk menjadi investor di aplikasi crowdfunding ini, kamu harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu, kemudian melakukan verifikasi data sebagaimana yang diminta oleh platform.

Alur Investasi

Bagi yang ingin berinvestasi di platform ini, kamu dapat melakukan investasi di Penawaran Perdana dalam waktu 90 hari. Saat itu, platform akan mengumpulkan dana dari para investor sampai target nominal dana yang dibutuhkan tercapai. Pada penawaran perdana ini, investor bisa membeli token suatu aset properti yang dijual di platform tetapi belum dapat menjual token yang dimilikinya.

Setelah Penawaran Perdana berakhir, kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan Pasar Sekunder. Pada tahapan ini, investor bisa membeli token atau menjual token miliknya di harga yang diinginkan investor, dengan pertimbangan dari nilai pasar properti di aplikasi.

Apabila dibandingkan dengan investasi saham pada perusahaan, investasi properti memiliki risiko yang lebih kecil daripada saham perusahaan. Pasalnya, dalam investasi saham perusahaan, apabila perusahaan tersebut mengalami pailit atau bangkrut, maka nilai saham bisa menjadi 0.

Hal ini tidak berlaku apabila kamu berinvestasi di sektor properti melalui aplikasi ini. Di sini, harga token yang kamu miliki tidak akan menjadi 0 karena investasi properti memiliki nilai tanah serta nilai bangunan.

Sedangkan untuk para pemilik properti, kamu dapat mengajukan review aset ke aplikasi PropertiLord. Nantinya, aset tersebut akan direview oleh platform dan apabila diterima, kamu dapat melakukan perjanjian kerja sama dan menitipkan sertifikat yang kamu miliki di platform.

Dengan kehadiran platform ini, tentu saja pemilik properti akan banyak terbantu. Pasalnya, teknologi yang dibawa oleh aplikasi ini dapat menyiarkan properti yang dimilikinya kepada investor, pembeli, atua penyewa sekalipun.

 

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE